JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan narkoba di kalangan pilot kembali terungkap.
Dua pilot maskapai pelat merah dan satu maskapai swasta dari Indonesia terjerumus dalam lembah narkoba jenis sabu.
Dua pilot berasal dari Garuda Indonesia dan Citilink. Polres Jakarta Selatan menangkap dua pilot tersebut di rumahnya pada Senin (6/7/2020).
Berikut fakta-fakta tentang kasus narkoba yang melibatkan dua pilot maskapai penerbangan Garuda Indonesia tersebut.
1. Beli barang dari seorang karyawan swasta
Para pilot tersebut membeli narkoba jenis sabu dari seorang karyawan swasta berinisial S.
Baca juga: Polisi Sebut Tiga Pilot Pengguna Sabu Tak Terlibat Jaringan Pengedar
Dari tangan para pilot Garuda Indonesia, termasuk pilot maskapai swasta, polisi mengamankan a paket sabu seberat total 4 gram, satu paket sabu 0,96 gram, alat hisap, timbangan, korek, dan plastik klip.
2. Memakai lebih dari 3 tahun
Para pilot Garuda Indonesia tersebut memakai sabu dalam jangka 3-5 tahun. Saat diperiksa polisi, mereka mengaku menggunakan sabu selepas menjalankan tugas dari pilot.
Para pilot mengaku menggunakan sabu untuk alasan konsentrasi. Alasan tersebut diungkapkan saat mereka diperiksa polisi.
3. Tak terlibat dalam jaringan pengedar narkoba
Polres Jakarta Selatan tidak menemukan keterlibatan tiga pilot maskapai dalam jaringan pengedar narkoba.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkjung mengatakan, para pilot membeli sabu hanya untuk dipakai pribadi dan tak diperjualbelikan antar pilot.
Baca juga: Pilotnya Terjerat Narkoba, Garuda Indonesia Gelar Tes Urine ke Karyawan
Ia menegaskan, temuan hasil pengembangan tersebut diperkuat atas pemeriksaan alat komunikasi milik pilot.
Polisi kemudian menyimpulkan sejauh ini, tiga pilot tersebut tak terlibat dalam jaringan narkoba.