JAKARTA, KOMPAS.com - Siapa yang di antara kamu mulai bekerja pada hari Senin dan akan menggunakan transportasi Kereta Rel Listrik (KRL) ?
Berdasarkan catatan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), Senin menjadi hari tersibuk pada layanan KRL.
Hari tersibuk tersebut ditandai dengan volume pengguna pada hari kerja pertama setiap pekan selalu menjadi volume tertinggi dibandingkan hari-hari lainnya.
PT. KCI mengajak para pengguna KRL merencanakan perjalanannya dengan matang dan siap mengikuti berbagai protokol kesehatan yang ada.
PT. KCI memberikan beberapa tips untuk para pengguna KRL untuk mengantisipasi antrean.
Baca juga: Sosialisasi Diperpanjang, Penumpang KRL yang Tak Pakai Baju Lengan Panjang Belum Dikenai Sanksi
Berikut tips dari PT. KCI yang bisa kamu lakukan:
Sama seperti pekan yang lalu, PT KCI mengoperasikan 962 perjalanan KRL setiap harinya. Jadwal terbaru perjalanan KRL dapat diakses melalui www.krl.co.id dan aplikasi KRL Access.
Melalui KRL Access dan sosial media @commuterline pengguna juga dapat mengikuti informasi rutin mengenai situasi antrean pengguna pada jam sibuk pagi hari di sejumlah stasiun dengan volume pengguna tertinggi.
Dengan mengetahui situasi antrean sebelum tiba di stasiun, calon pengguna KRL diharapkan bisa mengambil keputusan sesuai keperluannya terkait rencana maupun waktu perjalanannya dengan KRL.
Pada hari Senin seperti pekan lalu akan tersedia layanan bus bantuan gratis dari pemerintah.
Ratusan unit bus ini akan melayani pengguna dari Stasiun Bogor, Cilebut, Bojonggede, Citayam, Cikarang dan Botani Square Bogor ke sejumlah stasiun tujuan di wilayah DKI Jakarta.
Baca juga: Hindari Antrean Penumpang KRL Tiap Senin Pagi dengan Bus Gratis, Ini 5 Titik Keberangkatannya
Waktu keberangkatan bus tersedia mulai pukul 05.15 WIB.
Dalam melayani kebutuhan mobilitas masyarakat di masa pandemi Covid-19, PT KCI tetap mengutamakan penerapan protokol kesehatan bagi para penggunanya saat akan naik KRL.
PT. KCI mulai menyosialisasikan seluruh penggunanya untuk menggunakan pakaian dengan lengan panjang, seperti menggunakan jaket maupun kemeja lengan panjang.
Kebijakan ini sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.