JAKARTA, KOMPAS.com - VP Corporate Communication PT KCI Anne Purba mengatakan kewajiban penumpang Kereta Rel Listri (KRL) untuk menggunakan pakaian lengan panjang masih dalam tahap sosialisasi.
Dia menjelaskan aturan menggunakan lengan panjang belum menjadi kewajiban yang bisa dikenakan sanksi pada hari ini.
"Aturan penggunaan pakaian lengan panjang atau jaket ini masa sosialisasinya masih diperpanjang dengan mempertimbangkan para pengguna KRL masih memerlukan waktu untuk beradaptasi dengan aturan ini," ujar dia dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2020).
Baca juga: Sosialisasi Diperpanjang, Penumpang KRL yang Tak Pakai Baju Lengan Panjang Belum Dikenai Sanksi
Sebelumnya, aturan ini disebut akan diterapkan pada pekan ini.
Anne mengatakan kebijakan penumpang wajib menggunakan lengan panjang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian No 14 Tahun 2020 tentang pedoman dan petunjung teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru.
Dalam aturan tersebut, penerapan protokol kesehatan salah satunya menggunakan pakaian lengan panjang yang akan diwajibkan bagi penumpang KRL.
"Seperti yang sudah disosialisasikan sebelumnya, PT KCI mewajibkan seluruh penggunanya untuk menggunakan pakaian lengan panjang seperti menggunakan jaket maupun kemeja lengan panjang," kata dia.
Baca juga: Kerja di Hari Senin, Ini 4 Tips Naik KRL di Tengah Pandemi Covid-19
Sedangkan untuk penggunaan alat pelindung diri seperti penggunaan masker sudah menjadi kewajiban bagi pengguna KRL. Begitu juga protokol kesehatan lainnya seperti pengecekan suhu sebelum menggunakan transportasi KRL.
Anne juga mengimbau penumpang KRL untuk bisa menggunakan alat pelindung diri tambahan untuk terhindar dari penularan Covid-19 di gerbong kereta.
"Pengguna juga disarankan menggunakan alat pelindung diri tambahan misalnya pelindung wajah dan membawa cairan pembersih tangan untuk digunakan sendiri sesuai kebutuhan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.