JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengirimkan sampel rambut artis Catherine Wilson ke Labolatorium Forensik (Labfor), Senin (20/7/2020) untuk mengetahui sudah berapa lama Catherine menggunakan narkoba.
"Hari ini sudah kami kirim sample rambut tersangka atas nama CW ke Labfor untuk bisa mengetahui berapa lama yang bersangkutan menggunakan sabu-sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin.
Catherine sebelumnya mengaku, dia baru dua bulan terakhir menggunakan narkoba. Masih menurut pengakuannya, selama dua bulan itu dia menggunakan sabu-sabu tiga kali.
Yusri mengatakan, untuk memastikan hal itu polisi menunggu hasil uji sampel rambut yang dilakukan Labfor.
"Yang bersangkuan mengaku baru tiga kali katanya tapi kan kami harus membuktikan semuanya. Kami masih menunggu dari hasil labfor," kata Yusri.
Polisi menangkap Catherine terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya Jalan H Soleh, Pangkalan Jati, Depok, Jawa Barat pada Jumat lalu.
Penangkapan bermula dari laporan bahwa Cathrine memiliki narkoba. Polisi lalu melakukan penyelidian dan menangkap Catherine dan petugas sekuriti rumahnya berinisial J.
Selama ini J membantu Catherine dalam membelikan sabu-sabu dari A yang saat ini masih buron.
Dari penangkapan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu, masing-masingnya seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.
Chatherine dan J disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.