JAKARTA, KOMPAS.com - Alasan penggunaan narkoba jenis sabu yang digunakan artis Catherine Wilson akhirnya terungkap.
Artis yang memulai karier dari model itu menggunakan barang haram untuk mengisi kekosongan di tengah pandemi Covid-19.
"Dengan kekosongan di masa pandemi Covid-19 ini, itu semua yang disampaikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020).
Namun, kata Yusri, saat ini polisi masih melakukan pendalaman bersamaan dengan sejak kapan Catherine menggunkan sabu.
Baca juga: Polisi Masih Memburu Pemasok Sabu untuk Catherine Wilson
"Makanya ini kita masih dalami soal pengakuan tersangka," ucapnya.
Polisi menangkap artis Catherine terkait kepemilikan narkoba jenis sabu di rumahnya Jalan H. Soleh, Pangkalan Jati, Depok, Jawa Barat pada Jumat (17/7/2020).
Penangkapan bermula dari laporan bahwa Catherine punya narkoba. Polisi yang melakukan penyelidian kemudian menangkap Catherine dan sekuriti rumahnya berinisial J.
Selama ini J membantu Catherine dalam membelikan sabu dari A yang masih buron.
Baca juga: Catherine Wilson Ajukan Rehabilitasi Terkait Penggunaan Sabu
Dari penangkapan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu masing-masingnya seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.
Akibat perbuatannyan, Chatherine dan J disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun keduanya terancam hukuman paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 hingga 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.