JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta meminta semua lurah menunda pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang masa baktinya berakhir pada masa tanggap darurat Covid-19.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 51/SE/2020 tentang Penundaan Pemiliham Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga yang diteken oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah pada 20 Juli 2020.
"Para lurah agar menunda pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang masa baktinya berakhir pada masa keadaan tanggap darurat di wilayah kelurahannya masing-masing sampai dengan berakhirnya masa keadaan tanggap darurat di Provinsi DKI Jakarta atau memperhatikan perkembangan situasi lebih lanjut," kata Saefullah dalam SE tersebut seperti dikutip Kompas.com, Selasa (21/7/2020).
Baca juga: 305 Pedagang di 46 Pasar Jakarta Positif Covid-19
Selanjutnya, para lurah diminta menetapkan keputusan terkait perpanjangan masa bakti Ketua RT dan RW selama penundaan pemilihan Ketua RT dan RW.
"Atau menetapkan caretaker Ketua RT dan RW dengan keputusan lurah, dalam hal pengurus RT dan atau pengurus RW berhenti sebelum habis masa baktinya," ujar Saefullah.
Meskipun demikian, hasil pemilihan Ketua RT dan RW sebelum diterbitkan SE itu, maka hasilnya dinyatakan tetap berlaku.
Baca juga: Jumlah Denda Pelanggaran PSBB di Jakarta Capai Rp 1,355 Miliar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi fase pertama. PSBB transisi diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai 17 sampai 30 Juli 2020.
Adapun, jumlah pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta bertambah 361 orang per Senin (20/7/2020).
Sehingga jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta hingga hari ini adalah 16.712 orang.
Dari jumlah tersebut, 10.598 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 749 orang meninggal dunia.
Sementara itu, sebanyak 1.027 pasien psoitif Covid-19 masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 4.338 orang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.