BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi mengumumkan bahwa 30 persen lahan yang tersedia di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, sudah terpakai.
Sebagai informasi, TPU Pedurenan digunakan untuk pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 yang dilakukan sesuai protokol kesehatan.
“Hingga saat ini, dari 12 hektar tanah di TPU Padurenan sudah terisi 30 persen, atau 400 meter lahan,” ujar Kepala UPTD Pemakaman pada Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertahanahan Kota Bekasi Yayan Sopian melalui keterangan tertulis, Selasa (22/7/2020).
Baca juga: Pesan Petugas Pemulasaraan Jenazah: Tak Ada yang Kebal dari Covid-19
Yayan mengatakan, sudah ada 231 jenazah yang dimakamkan sesuai dengan protokol pemulasaraan pasien Covid-19.
Dari 231 jenazah tersebut, ada 195 pasien suspect dan 36 pasien positif yang meninggal dunia.
“Untuk 400 meter lahan yang sudah terisi, (pemulasaraan) jenazah berdasarkan (protokol) pemakaman Covid-19 mencapai kurang lebih 231 jenazah,” kata Yayan.
Baca juga: Cerita Relawan Pemulasaraan Jenazah, Rela Tak Dibayar dan Isolasi Mandiri di Tangki Air
Ia mengatakan, setidaknya ada 700 meter persegi lahan yang disiapkan untuk pemakaman khusus jenazah pasien Covid-19.
Sebelumnya area pemakaman tersebut juga terbagi-bagi menjadi beberapa zona, yakni zona muslim dan non-muslim.
Di masing-masing zona terdapat lahan untuk pemakaman jenazah pasien positif Covid-19.
“Jadi terpisah antara yang benar-benar positif dengan yang tidak,” ucap dia.
Yayan mengatakan, masih tersisa beberapa hektar untuk pemakaman jenazah lainnya. Namun, ia tak menyebutkan secara detail.
“Lahan di TPU Padurenan masih banyak tersedia, tetapi semoga tidak bertambah lagi lah ya,” tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.