JAKARTA, KOMPAS.com - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkapkan, artis Catherine Wilson membeli sabu seharga Rp 3 juta melalui sekuritinya, J, yang kemudian bertransaksi dengan tersangka A yang saat ini masih buron.
"Rp 3 juta. Yang kenal dan transaksi si J," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Marpaung saat dihubungi, Rabu (22/7/2020).
Menurut Sapta, tersangka J dan A bertemu dalam suatu lokasi yang telah ditentukan ketika proses transaksi narkoba berlangsung.
Baca juga: Alasan Catherine Wilson Gunakan Sabu, Mengisi Kekosongan di Tengah Pandemi
"Ya intinya ketemuan di satu tempat. Mereka janjian," ucapnya.
Polisi menangkap Catherine terkait kepemilikan narkoba jenis sabu di rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Depok, Jawa Barat pada Jumat (17/7/2020).
Penangkapan bermula dari laporan bahwa perempuan yang biasa disapa Keket itu punya narkoba. Polisi yang melakukan penyelidian kemudian menangkap Catherine dan sekuriti rumahnya berinisial J.
Selama ini J membantu Catherine dalam membelikan sabu dari A yang saat ini masih buron.
Baca juga: Polisi Masih Memburu Pemasok Sabu untuk Catherine Wilson
Dari penangkapan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu masing-masingnya seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.
Akibat perbuatannyan, Chatherine dan J disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun keduanya terancam hukuman paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 hingga 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.