JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya masih memburu tersangka A, sebagai pemasok sabu kepada artis Catherine Wilson. A sendiri sudah teridentifikasi keberadaannya.
"Sudah teridentifikasi, tapi kan ponselnya mati ya kita masih cari-cari petunjuk lain," ujar Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung saat dihubungi, Selasa (21/7/2020).
Terkait apakah A pernah menjual sabu ke artis lain, Sapta belum dapat memastikannya.
Itu dapat terungkap setelah A tertangkap dan dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Artis Catherine Wilson Beli Sabu Seharga Rp 3 Juta
"Ya itu kan nanti kalau ketangkap baru ketahuan ya," katanya.
Polisi menangkap Catherine terkait kepemilikan narkoba jenis sabu di rumahnya Jalan H. Soleh, Pangkalan Jati, Depok, Jawa Barat pada Jumat (17/7/2020).
Penangkapan bermula dari laporan bahwa Cathrine punya narkoba. Polisi yang melakukan penyelidian kemudian menangkap Catherine dan sekuriti rumahnya berinisial J.
Selama ini J membantu Catherine dalam membelikan sabu dari A yang saat ini masih buron.
Baca juga: Polisi Masih Memburu Pemasok Sabu untuk Catherine Wilson
Dari penangkapan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu masing-masingnya seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.
Akibat perbuatannyan, Chatherine dan J disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun keduanya terancam hukuman paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 hingga 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.