Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PUMK Terdampak Covid-19, Pemprov DKI Kurangi Biaya Sewa Kios dan Hapus Sanksi Pajak

Kompas.com - 22/07/2020, 16:04 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pengurangan atau pembebasan biaya sewa kios dan lokasi usaha bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) selama pandemi Covid-19.

Tujuannya membantu pelaku UMK untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Pasalnya, sejumlah pelaku UMK mengalami penurunan omset penjualan, menghentikan aktivitas produksi, hingga ada yang terpaksa merumahkan para karyawan.

"Memberikan pengurangan atau pembebasan biaya sewa kios PUMK dan lokasi usaha yang dikelola oleh BUMD dan SKPD selama jangka waktu tertentu," kata Kepala Sub Bagian Ekonomi Daerah Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta Azwar Anas dalam diskusi daring, Rabu (22/7/2020).

Baca juga: Pemprov DKI Beri Relaksasi Izin Usaha bagi Pelaku UMK

Selain itu, lanjut Anas, Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan penurunan bunga dan penundaan angsuran oleh lembaga perbankan dan non-perbankan.

"Ada juga penghapusan sanksi pajak. Kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 36 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi  Administrasi Pajak Daerah sama status tanggap darurat," ujar Anas.

Teranyar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta memberikan percepatan layanan perizinan dan non-perizinan serta memberikan relaksasi Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) kepada PUMK.

Percepatan layanan itu diberikan dengan mendatangi langsung lokasi usaha menggunakan sistem jemput bola yang memanfaatkan inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB).

Berdasarkan data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, tercatat 84.388 PUMK belum memiliki IUMK.

Selama proses relaksasi, alur pelayanan akan lebih singkat dari segi waktu penerbitan izin dan simplifikasi persyaratan perzinan.

Saat proses pengajuan IUMK, pemohon hanya diminta menunjukkan kartu identitas dan petugas AJIB akan mengambil foto pemohon dan foto tempat usaha. Kemudian, petugas akan menginput data pemohon di sistem perizinan IUMK Pemprov DKI Jakarta.

Setelah itu, kepala Unit Pelaksana PMPTSP Kelurahan akan melakukan penelitian administrasi dan teknis perizinan IUMK untuk kemudian disetujui atau ditolak permohonan IUMK tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com