JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Catherine Wilson akan menjalani assessment untuk mendapatkan izin rehabilitasi di Lemdikpol Pasar Jumat, Cilandak, Jakarta Seltan, pada Kamis (23/7/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, assessment yang dilakukan hari ini merupakan permintaan kuasa hukum dari artis yang akrab disapa Keket itu agar mendapatkan rehabilitasi.
"Apa yang disampaikan dalam surat oleh pengacaranya, oleh BNNP, untuk minta supaya CW ini dilakukan rehabilitasi. Tapi kan ada mekanisme yang harus dia jalankan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis.
Baca juga: Polisi: Pemasok Sabu kepada Catherine Wilson Sudah Teridentifikasi
Yusri mengatakan, assessment dilakukan untuk menentukan apakah artis yang memulai kariernya sebagai foto model itu dapat menjalani rehabilitasi atau tidak.
"Nanti di sana yang menentukan, apakah yang bersangkutan memang pantas untuk direhabilitasi. Kemudian (jika) direhab selama berapa lama. Ini tentu dari hasil assessment yang ada, apakah tiga bulan, enam bulan. Atau lebih dari enam bulan," ucap Yusri.
Saat ini polisi masih menunggu hasil assessment Cathrine di Lemdikpol Pasar Jumat. Adapun Catherine dititipkan untuk sementara di sana.
Baca juga: Artis Catherine Wilson Beli Sabu Seharga Rp 3 Juta
"Nanti kita menunggu keputusan dari BNNP dalam hal ini. Tetapi memang sekarang kita titipkan di Lemdikpol, tempat rehabilitasi sesuai dengan penunjukan dari pada kuasa hukum," tutup Yusri.
Polisi menangkap artis Catherine terkait kepemilikan narkoba jenis sabu di rumahnya Jalan H Soleh, Pangkalan Jati, Depok, Jawa Barat pada Jumat (17/7/2020).
Penangkapan bermula dari laporan yang menyebutkan bahwa Cathrine memiliki narkoba. Polisi yang melakukan penyelidian kemudian menangkap Catherine dan sekuriti rumahnya berinisial J.
Selama ini J membantu Catherine dalam membelikan sabu dari A yang saat ini masih buron.
Dari penangkapan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu masing-masingnya seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.
Akibat perbuatannyan, Chatherine dan J disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun keduanya terancam hukuman paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 hingga 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.