TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Ombudsman RI Provinsi Banten desak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) agat lebih serius mengusut kasus penitipan murid dan perusakan barang yang melibatkan Lurah Benda Baru.
Hal tersebut disampaikan karena proses tindak lanjut yang dilakukan Pemkot Tangsel terhadap dugaan pelanggaran tersebut berjalan lamban.
"Gerakan mereka biasa-biasa saja, seharusnya mereka lebih cepat memproses itu. Kami minta Pemkot lebih serius untuk menangani persoalan ini," ujar Kepala Ombudsman RI Provinsi Banten Dedy Isran saat dihubungi, Jumat (24/7/2020).
Baca juga: Anggota DPRD Tangsel Desak Pemkot Tindak Lurah yang Titip Murid di SMAN 3
Dedy mengatakan, pihaknya sudah menyurati Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Inspektorat Tangsel agar segera memproses Lurah Benda Baru Saidun dan melaporkannya kepada Ombudsman.
Namun, sampai saat ini Ombudsman belum mendapatkan laporan terbaru atau perkembangan dari tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemkot Tangsel.
"Akan kita tagih lagi. Katanya mereka kan sudah memproses, tapi hasilnya belum diumumkan. Jadi nanti tetap kita tagih," kata Dedy.
Baca juga: Laporan Polisi Belum Dicabut, Proses Hukum Lurah Mengamuk Titip Murid Masih Berlanjut
Menurut Dedy, dugaan perusakan barang dan pemaksaan terhadap sekolah untuk menerima siswa tanpa melalui prosedur prosedur penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang dilakukan Saidun merupakan pelanggaran yang serius.
Dia pun mendesak Pemkot Tangsel agar lebih tegas dalam menangani kasus pelanggaran itu dan segera melaporkannya, agar Ombudsman bisa ikut mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan Lurah Benda Baru.
"Kalau titip untuk keluarga atau soal titipan itu memang tidak dibenarkan, apalagi sampai enam siswa informasinya," ungkap.
Baca juga: Ombudsman Banten Desak Polisi Usut Kasus Lurah Rusak SMA di Tangsel Agar Ada Efek Jera
"Pokoknya Pemkot Tangsel harus tegas dan segera mengambil tindakan. Sehingga tidak menjadi bola liar terus," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.