JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memeriksa rekaman CCTV dan dua orang saksi mata untuk mengungkap pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Jalan Kemang Selatan, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (22/7/2020) malam.
“Sementara satu CCTV, kami sudah periksa,” kata Kepala Urusan Humas Polres Jakarta Selatan, Iptu Sumaryanto di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2020).
Polisi juga telah meminta keterangan dua orang saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Bawa Kabur Cek Rp 41,9 Miliar, Perampok Pecah Kaca Mobil di Kemang Berjumlah 2 Orang
Satu orang saksi yang diminta keterangan adalah orang yang melaporkan adanya pemecahan
“Satu saksi yang lain,” tambah Sumaryanto.
Polisi sejauh ini sudah melakukan olah TKP. Polisi masih meminta keterangan tambahan dari para korban.
Sebelumnya, menurut pengakuan korban pencurian, Ejen Januar, ia kehilangan uang tunai sebanyak Rp 550 juta dan cek senilai total Rp 41,93 miliar.
Baca juga: Korban Perampokan Pecah Kaca Mobil Mengaku Kerap Bawa Uang Berkarung-karung
Barang-barangnya dicuri dari dalam mobil yang terparkir di depan Toko Aman Oriental Carpets di Jalan Kemang Selatan, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta pada Rabu (22/7) malam sekitar 18.30 WIB.
Pencuri mengambil uang dengan cara memecahkan kaca mobil Fortuner berwarna putih dengan plat A 1629 KQ di bagian kanan kaca sisi supir.
“Nah saya makan sate di seberang 10 meter buat buka puasa. Selesai makan, ada laporan warga kalau kaca mobil ada yang pecahin,” kata salah satu korban, Ejen Januar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/7/2020) malam.
Baca juga: Polisi: Korban Pecah Kaca Mobil Sudah Minta Bank Blokir Cek Rp 41,9 M
Ejen mengatakan, uang tunai sebesar Rp 550 juta adalah milik rekannya seorang habib. Uang tersebut direncanakan untuk membangun pesantren.
Adapun uang tunai yang diambil ada di dalam tas milik rekannya berwarna kuning. Sementara, tas milik Jen berwarna hitam.
Namun, dalam laporan resmi korban kepada polisi, uang tunai yang hilang sebanyak Rp 200 juta. Sedangkan nominal cek belum disebutkan oleh polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.