BEKASI, KOMPAS.com - Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Tedy Hafni mengatakan, pihaknya menemukan 25 persen tempat hiburan hingga tempat pariwisata yang melanggar aturan protokol pencegahan Covid-19.
Hal itu diungkapkan Tedy berdasarkan hasil pemantauan lebih dari 1.500 tempat hiburan, tempat makan, hingga tempat pariwisata di Bekasi.
“Presentasenya kita cek ada yang 25 persen masih melakukan pelangggaran walau bukan pelanggaran berat,” ujar Tedy saat dihubungi, Jumat (24/7/2020).
Baca juga: Seorang Tewas Saat Tawuran, 8 Pelajar di Bekasi Ditangkap
Ia mengatakan, protokol pencegahan Covid-19 yang banyak dilanggar, yakni pengunjungnya tidak mengenakan masker, restoran tidak menyediakan hand sanitizer.
Selain itu, ada beberapa restoran yang pelayannya tidak menggunakan face shield.
“Pengunjung banyak pakai masker di leher, kurang jaga jarak ketika sudah kumpul dengan teman-temannya di satu tempat,” kat Tedy.
Namun, kata dia, pelanggaran itu seiring berjalannya waktu mulai berkurang.
Baca juga: UPDATE 23 Juli: Bertambah 18, Kini Ada 506 Kasus Positif Covid-19 di Kota Bekasi
Sebab pihak Pemkot meminta pengelola tempat pariwisata maupun tempat hiburan untuk menegur pengunjung yang tidak taati aturan.
“Kalau sekarang perkembangan masyarakat atau kesadaran di tempat makan atau hiburan masyarakat udah cepat baik. Jadi banyak progresnya,” ujar Tedy.
Ia menambahkan, untuk mengawasi tempat hiburan hingga tempat pariwisata, pihak Pemkot melibatkan aparatur sipil negara (ASN) lain dari tingkat kecamatan dan kelurahan.
Pihak Disparbud juga melibatkan RW maupun RT untuk memantau protokol pencegahan Covid-19 di tempat wisata maupun tempat hiburan.
Baca juga: Banyak Remaja di Bekasi Belum Taat Kenakan Masker
“Kalau mereka tidak mengikuti protokol kesehatan, kan yang rugi mereka juga. Makanya mereka mau tidak mau mengikuti aturan yang ada. Kalau ditutup lagi selama tiga bulan lagi kacau ekonomi mereka,” tutur dia.
Sebelumnya, tempat hiburan hingga tempat pariwisata di Kota Bekasi mulai diperbolehkan beroperasi bertahap sejak penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.