TANGERANG, KOMPAS.com - Sekdis Satpol PP Kota Tangerang Agus Prasetyo mengatakan, warga di tiga kecamatan di Kota Tangerang saat ini dilarang untuk menerbangkan layang-layang karena mengganggu penerbangan pesawat. Ketiga kecamatan tersebut adalah Neglasari, Kecamatan Benda dan Kecamatan Batuceper.
"Jadi yang kira-kira areanya tidak jauh dari area runway (landasan pacu), daerah keselamatan operasional penerbangan," ujar Agus saat dihubungi, Jumat (24/7/2020).
Agus mengatakan, Satpol PP Kota Tangerang sudah melakukan patroli dan sosialisasi secara periodik terkait larangan menerbangkan layang-layang tersebut.
Baca juga: Belasan Pemain Layang-layang di Sekitar Bandara Soetta Ditertibkan
Pasalnya, daerah Kota Tangerang khususnya bagian utara memiliki lalu lintas udara sangat padat karena di sana terdapat bandara terbesar di Indonesia yakni Bandara Soekarno-Hatta.
Agus juga sering mendengar keluhan pihak bandara mengenai penerbangan layang-layang. Kata dia, banyak pilot yang mengeluhkan jarak pandang mereka terganggu.
"Pengaduan pilot itu sebetulnya (layang-layang) sangat mengganggu," ujar Agus.
Data yang diterima Kompas.com kemarin saja, ada 11 layang-layang yang disita Satpol PP Kota Tangerang karena diterbangkan dekat area bandara. Agus mengatakan belum tahu pasti berapa layang-layang yang ditindak karena melakukan pelanggaran menerbangkan di area keselamatan penerbangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.