JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus memastikan, pihaknya tidak akan menerbitkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) untuk kasus tewasnya editor di MetroTV, Yodi Prabowo
Polisi masih menunggu adanya temuan bukti baru seiring berjalannya waktu.
Bisa saja, kata Yusri, bukti baru tersebut dapat memperterang penyebab utama tewasnya Yodi Prabowo.
"Apakah kemungkinan lain ada informasi yang akurat bisa saja, kan fakta-fakta yang ditemukan hasil penyelidikan hasil labfor kan disampaikan tadi semuanya itu. Kan disampaikan dugaan keras bunuh diri," ucap Yusri, Sabtu (25/7/2020).
Baca juga: Polisi Pastikan Hasil Tes Yodi Prabowo Negatif HIV
Dia memastikan, penyidik masih bekerja terus demi mendapatkan fakta-fakta baru.
Sementara ini, polisi menduga Yodi Prabowo tewas karena bunuh diri. Dugaan itu muncul setelah polisi menyelidiki pisau yang ditemukan di dekat jenazah Yodi.
Pisau itu memiliki bekas darah yang sesuai dengan DNA Yodi. Selian itu, polisi menemukan bukti Yodi membeli pisau tersebut.
Polisi menemukan rekaman kamera CCTV di toko tempat Yodi membeli pisau.
Hingga saat ini, polisi masih berupaya mencari bukti lain guna memperterang kasus kematian Yodi.
Jenazah Yodi ditemukan di pinggir Tol JORR Pesanggrahan, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta pada Jumat lalu pukul 11.30 WIB oleh tiga anak kecil yang bermain layangan.
Baca juga: Editor Metro TV Yodi Prabowo Positif Amphetamine, Diduga Picu Bunuh Diri
Yodi tertelungkup di dekat tembok. Yodi ditemukan memakai helm, berjaket hijau, bercelana hitam, bersepatu, dan mengenakan tas.
Yodi diperkirakan tewas pada Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 00.00-02.00 WIB.
Sebelum ditemukan tewas, Yodi terakhir terlihat di Kantor Metro TV pada Selasa (7/7/2020) pukul 22.27 WIB.
Di tempat kejadian perkara, polisi menemukan dompet berisi KTP, NPWP, kartu ATM, motor Honda Beat warna putih bernomor B 6750 WHC, tiga STNK, uang sebesar Rp 40.000, helm, jaket, dan tas milik korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.