Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Ponsel dengan Modus Pura-pura Mengamen, Eks Napi Asimilasi Ditangkap Polisi

Kompas.com - 25/07/2020, 20:07 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap HL (23), pencuri ponsel dengan modus pura-pura menjadi pengamen di warung bakso di Jalan Mawar Luar, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

"Pelaku mencuri atau mengambil HP milik orang lain yang mana pada saat itu HL pura-pura mengamen setiap ada barang-barang milik korban yang lengah langsung diambil," kata Kapolsek Koja Kompol Cahyo di Polsek Koja, Jakarta Utara, Sabtu (25/7/2020).

Baca juga: Detik-detik Pencuri Bantai 9 Kerbau yang Bikin Pemiliknya Menangis

Kronologi kejadiannya, saat itu korban berinisial S sedang makan di warung bakso.

Ponsel milik korban sedang diisi daya. Bersamaan dengan itu, HL masuk untuk mengamen.

Melihat suasana yang sepi, HL mencoba mengambil ponsel korban. Namun, aksi HL dipergoki langsung oleh S.

HS pun mencoba melarikan diri. Warga sekitar yang tahu kejadian tersebut ikut mengejar HL.

Saat dikejar, HL sempat membuang ponsel milik korban ke kolong mobil guna menghilangkan bukti.

Namun, ponsel yang dibuang itu berhasil ditemukan warga. HL kemudian dibawa ke kantor polisi.

Mantan narapidana

Sementara itu, polisi menyebut HL merupakan narapidana kasus pencurian dan kekerasan yang baru saja mendapat asimilasi dari pemerintah.

"Pelaku ini adalah sebagai pelaku yang sebelumnya kasus 365 atau kasus pencurian dengan kekerasan. Pelaku HL menerima asimilasi yang mana dia keluar tanggal 16 April 2020," ujar Cahyo.

Baca juga: Keluar Penjara karena Asimilasi, Remaja di Mataram Malah Jadi Bos Komplotan Curanmor

"Namun, setelah dia keluar bukannya dia memperbaiki diri ya beradaptasi dengan lingkungan kembali, namun malah melakukan tindak kejahatan kembali yaitu dengan cara mencuri atau mengambil HP milik orang lain," ucap Cahyo.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu barang bukti berupa sebuah ponsel merek Oppo berwarna emas.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com