Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/07/2020, 11:04 WIB
Irfan Maullana

Editor

Sumber

DEPOK, KOMPAS.com - Kabar gembira bagi para calon pengantin di Kota Depok, Jawa Barat. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok menyampaikan, Wali Kota Depok Mohammad Idris telah memberikan izin untuk diadakannya pesta pernikahan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 49 Tahun 2020, tentang Perubahan Kedua atas Perwal Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020.

Peraturan Wali Kota tersebut berisi pedoman PSBB Proporsional sebagai persiapan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Depok.

Baca juga: Pemprov DKI Masih Larang Resepsi Pernikahan karena Rentan Penularan Covid-19

Dinyatakan dalam peraturan itu bahwa pesta khitanan juga telah diperbolehkan dilakukan warga di masa pandemi Covid-19 ini.

Dalam Perwal Kota Depok Nomor 49 Tahun 2020 mengatur kegiatan perayaan khitanan dan perayaan pernikahan yang sudah mulai diizinkan dengan beberapa ketentuan.

Ketentuan yang dimaksudkan adalah:

a. Tidak boleh ada kontak fisik secara langsung (bersalaman/berpelukan) baik antara penyelenggara, tamu mapun antar tamu yang hadir.

b. Undangan dibatasi paling banyak 50 orang dalam setiap 1 jam atau jika menggunakan tenda terbuka atau luar ruangan diatur 50 persen dari kapasitas dan jika menggunakan gedung/ruang tertutup diatur 30 persen dari kapasitas.

Baca juga: Kapolres Bogor Bantah Jadi Backing Rhoma Irama saat Manggung di Acara Khitanan

c. Tidak diperkenankan jamuan makan secara prasmanan (makanan disiapkan dalam box atau take away).

d. Menggunakan masker, menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter dan menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

e. Untuk mengakomodasi pekerja seni pada masa Covid-19, kegiatan hiburan yang menyertai perayaan khitanan atau pernikahan diperbolehkan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan norma yang berlaku.

Sementara terkait dibukanya aktifitas hiburan, Wali Kota Depok Mohammad Idris meluruskan kabar tersebut.

Baca juga: Pernikahan Saat Pandemi, Dilarang Bersalaman hingga Tak Boleh Sumbang Lagu Saat Resepsi

"Hiburan yang dimaksud adalah hiburan yang menyertai perayaan khitanan atau pernikahan dan festival seni budaya skala kecil," kata Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7/2020).

Hal ini, kata Mohammad Idris, dimaksudkan untuk menggairahkan kembali aktifitas para pekerja seni yang dalam beberapa bulan ini tidak beraktifitas.

Jika dalam pelaksanaannya terdapat ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku, Idris yang juga Ketua Gugus Tugas PP Covid-19 Kota Depok mengaku pihaknya akan melakukan pengawasan dan penertiban.

"Mari kita maknai seni budaya secara positif sebagai khasanah kekayaan budaya bangsa, kita dapat memilih dan memilah seni budaya yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku," katanya.

**Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Wali Kota Depok Ijinkan Kembali Diadakannya Pesta Pernikahan dan Khitanan Dengan Sejumlah Syarat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com