BEKASI, KOMPAS.com - Kasus bullying atau perundungan yang dialami seorang pelajar SMK 10 November di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berujung damai.
Hal itu tercapai setelah kepolisian melakukan mediasi dengan melibatkan pihak sekolah,orangtua terduga pelaku, perekam video, dan korban di Polsek Tambun, Senin (27/7/2020) malam.
Komisioner Bimbingan Konseling Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi, Wulan Mayasari mengataan, terduga pelaku maupun perekam video perundungan sudah minta maaf kepada korban.
Korban dan orangtua korban juga sudah memaafkan perbuatan terduga pelaku tersebut. Terduga pelaku dan korban akan membuat surat perjanjian untuk berdamai.
“Ya sebenarnya kasusnya sudah selesai, terduga pelaku dan perekam videonya sudah minta maaf dan buat surat perjanjian agar tidak melakukan lagi (kasus perundungan),” kata Wulan saat dikonfirmasi, Senin.
Wulan mengatakan, KPAD juga sudah memberi bimbingan konseling kepada terduga pelaku dan temannya yang kala itu merekam video perundungan agar tidak melakukan kasus serupa.
KPAD telah memberi pemahaman kepada terduga pelaku bahwa melakukan kasus perundungan bisa dituntut secara hukum.
“Saya telah beri pemahaman kalau kasus perundungan ini bisa ditempuh jalur hukum supaya jera juga mereka,” kata dia.
NS, orangtua korban menyampaikan telah ikhlas memaafkan terduga pelaku dan temannya.
“Sudah, sudah selesai sampai di sini saja. Dari hati yang dalam, saya maafkan jangan sampai terulang lagi, cukup anak saya menjadi korban,” kata NS.
NS mengatakan, orangtua terduga pelaku juga bersedia untuk memberi biaya pengobatan anaknya. Anaknya menderita luka-luka memar.
“Orangtua korban mau tanggung jawab biaya pengobatan karena ada luka di bagian pundak, lengan, dan badannya sakit katanya,” ucap NS.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan juga memastikan bahwa kasus perundungan tersebut telah diselesaikan secara damai. Pihak korban memang tidak mau menempuh jalur hukum.
“Sudah damai karena pihak korban tak mau bikin laporan. Kami sudah bujuk untuk laporan, ternyata tidak mau dilanjutkan (kasusnya),” ucap Hendra.
Ia mengatakan, terduga pelaku juga sudah membuat pernyataan minta maaf secara tertulis untuk tidak melakukan aksi perundungan lagi.