BEKASI, KOMPAS.com - Organisiasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Bekasi mulai Senin (27/7/2020) kemarin membatasi jam kerja pegawainya.
Sebanyak 60 persen OPD bekerja di kantor, sisanya 40 persen melaksanakan pembinaan penanganan Covid-19 ke RW di tiap kelurahan.
Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkot Bekasi. Hingga kini ada 14 karyawan Pemkot Bekasi terpapar Covid-19.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto mengatakan, pegawai yang ditugaskan ke tiap kelurahan memantau penanganan Covid-19 itu diatur sesuai dengan domisilinya masing-masing.
Baca juga: Pemkot Bekasi Akui Miliki Keterbatasan Sediakan Wifi Penunjang Belajar Daring
Jenis pekerjaan yang ditangani OPD ditentukan oleh kepala OPD-nya.
“Itu ditentukan oleh OPD masing-masing (job desk-nya). Nantinya OPD memantau sesuai dengan domisili yang berdekatan dengan rumah,” ujar Karto, Selasa.
Ia menjelaskan, monitoring OPD di kelurahan itu tidak serta merta dilakukan 40 persen pegawai Pemkot Bekasi. Hal itu dilakukan agar tidak ada penumpukan karyawan di lapangan.
Bagi OPD yang telah memiliki penyakit bawaan dipersilahkan melakukan pekerjaannya di rumah.
Ia mengatakan, pemantauan atau monitoring perkembangan Covid-19 di lingkungan kelurahan hingga RT, RW dilakukan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
“Iya 40 persen itu kan di luar, bisa di rumah, bisa di kecamatan, bisa di kelurahan memonitoring perkembangan Covid-19,” kata Karto.
Meski bekerja di luar kantor, Karto mengatakan, setiap OPD wajib mengisi laporan harian hasil pekerjaannya setiap hari.
Dengan begitu, pekerjaan di lapangan maupun di rumah bisa dipantau langsung oleh masing-masing kepala OPD.
“Pertama dia ada laporan kunjungan ke mana, atau ke RT atau ke RW tentang perkembangan wilayah. Bisa saja di RW ada yang masyarakat yang sakit atau memang kemudian sakitnya sakit apa, sering monitoring di tingkat RT atau RW,” ujar dia.
Pemkot Bekasi sebelumnya telah mengatur pembatasan pelaksanan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/4653/BKKPD/PKA mengenai tindak lanjut pengendalian pelaksanaan jam kerja aparatur dalam Adaptasi Tatanan Baru (ATB) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Di dalam SE tersebut, 60 persen ASN tetap bekerja di kantor dan 40 persen ASN lainnya melaksanakan pembinaan penanganan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.