JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerima barang bukti hasil tangkapan Bea dan Cukai atas kasus peredaran barang-barang ilegal dengan tersangka PS.
Sang pengusaha asal Batam itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berserta barang bukti, Kamis (23/7/2020).
Informasi itu disampaikan akun Instagram @bcakanwiljakarta pada Selasa (28/7/2020).
Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa barang bukti yang diserahkan berupa 190 ponsel bekas dan uang hasil penjualan sebesar Rp 61.300.000.
Selain itu, beberapa aset lain milik PS juga disita.
"Akan diperhitungkan sebagai jaminan pidana denda dalam rangka pemulihan uang negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000," seperti dikutip akun Instagram tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidus Kejari) Jakarta Timur, Milono, membenarkan informasi tersebut.
Dia menyebutkan, berkas diserahkan ke Kejari Jakarta Timur karena tempat usaha PS ada di wilayahnya, tepatnya di kawasan Kelurahan Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dia mengatakan, pihaknya kini tengah mempersiapkan berkas agar bisa dilimpahkan ke Pengandilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan.
"Kami sudah mempersiapkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera melaksanakan acara persidangan terhadap tersangka PS ini," kata Milono saat dikonfirmasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.