Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membandingkan Tren Penambahan Kasus Positif Covid-19 sejak PSBB hingga PSBB Transisi

Kompas.com - 28/07/2020, 15:18 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) selama dua periode dan PSBB transisi untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 di Ibu Kota.

Namun, kenyataannya kasus positif Covid-19 terus meningkat hingga 27 Juli 2020 kemarin.

Bahkan, beberapa kali tercatat lonjakan penambahan pasien positif Covid-19, terbaru dengan angka 473 pasien positif pada 27 Juli. Angka tersebut merupakan penambahan tertinggi sejak penerapan PSBB di Ibu Kota.

Baca juga: UPDATE 27 Juli: Melonjak Lagi, Kasus Covid-19 di DKI Bertambah 473 Pasien

Kompas.com telah merangkum tren peningkatan kasus positif Covid-19 di Jakarta sejak hari pertama penerapan PSBB pada 10 April hingga perpanjangan PSBB transisi fase pertama.

PSBB periode pertama, 10 April-23 April

PSBB periode pertama diterapkan selama dua pekan, sejak 10 April hingga 23 April 2020. Kala itu, Gubernur DKI Jakarta membatasi aktivitas warga dan jumlah angkut alat transportasi.

Perkantoran pun diwajibkan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home. Satpol PP dan jajaran Dinas Perhubungan DKI juga merazia dan mengenakan sanksi terhadap warga yang belum menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

Berikut tren harian penambahan kasus positif Covid-19 selama PSBB periode pertama:

• 10 April: 1.810 kasus

• 11 April: bertambah 93 menjadi 1.903 kasus

• 12 April: bertambah 179 menjadi 2.082 kasus

• 13 April: bertambah 160 menjadi 2.242 kasus

• 14 April: bertambah 107 menjadi 2.349 kasus

• 15 April: bertambah 98 menjadi 2.447 kasus

• 16 April: bertambah 223 menjadi 2.670 kasus

• 17 April: bertambah 153 menjadi 2.823 kasus

• 18 April: bertambah 79 menjadi 2.902 kasus

• 19 April: bertambah 131 menjadi 3.033 kasus

• 20 April: bertambah 79 menjadi 3.112 kasus

• 21 April: bertambah 167 menjadi 3.279 kasus

• 22 April: bertambah 120 menjadi 3.399 kasus

• 23 April: bertambah 107 menjadi 3.506 kasus

PSBB periode kedua, 24 April sampai 21 Mei 2020

Anies kemudian memperpanjang masa PSBB selama empat pekan karena menilai kebijakan tersebut belum optimal menekan angka kenaikan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

PSBB periode kedua diterapkan mulai 24 April sampai 21 Mei 2020. Meskipun demikian, dalam dua periode penerapan PSBB, kata Anies, Jakarta mulai bisa mengendalikan pergerakan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Hal itu dilihat dari tingkat penularan atau reproduction number Covid-19 di Jakarta.

Pada Maret 2020, reproduction number Covid-19 di Jakarta, yakni 4. Artinya, 1 orang bisa menularkan Covid-19 kepada 4 orang.

Namun, sejak pertengahan April sampai 19 Mei lalu, reproduction number Covid-19 di Ibu Kota berhasil turun di angka sekitar 1.

Baca juga: Jumlah Kasus Covid-19 RI Dekati 100.000, Jakarta Masih Catat Penambahan Tertinggi

Berbanding terbalik dengan reproduction number Covid-19, Anies menyatakan kasus harian Covid-19 kembali naik pada Mei. Padahal, kasus harian Covid-19 itu sempat menurun.

Laporan kasus harian terus menurun sejak 22 April sampai 26 April 2020. Namun, sejak 27 April, grafik kasus harian Covid-19 kembali naik dan terus berfluktuasi hingga akhir masa PSBB periode kedua.

Pada masa PSBB, Pemprov DKI juga menerapkan larangan mudik. Bahkan, Dishub DKI mewajibkan warga memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) apabila ingin keluar atau masuk wilayah Jakarta.

Kebijakan tersebut diterapkan guna membatasi pergerakan warga luar Jakarta yang ingin masuk wilayah Ibu Kota dan menjadi carrier Covid-19.

Kendati demikian, sejumlah kebijakan Pemprov DKI belum dapat menurunkan kasus positif Covid-19 di Jakarta. Berikut rekapitulasi tren harian penambahan kasus positif Covid-19 selama PSBB periode kedua:

• 24 April: bertambah 99 menjadi 3.605 kasus

• 25 April: bertambah 76 pasien jadi 3.681 kasus

• 26 April: bertambah 65 menjadi 3.746 kasus

• 27 April: bertambah 86 menjadi 3.832 kasus

• 28 April: bertambah 118 menjadi 3.950 kasus

• 29 April: bertambah 83 menjadi 4.033 kasus

• 30 April: bertambah 105 menjadi 4.138 kasus

• 1 Mei: bertambah 145 menjadi 4.283 kasus

• 2 Mei: bertambah 72 menjadi 4.355 kasus

• 3 Mei: bertambah 62 menjadi 4.417 kasus

• 4 Mei: bertambah 55 menjadi 4.472 kasus

• 5 Mei: bertambah 169 menjadi 4.641 kasus

• 6 Mei: bertambah 68 menjadi 4.709 kasus

• 7 Mei: bertambah 66 menjadi 4.775 kasus

• 8 Mei: bertambah 126 menjadi 4.901 kasus

• 9 Mei: bertambah 57 menjadi 4.958 kasus

• 10 Mei: bertambah 182 menjadi 5.140 kasus

• 11 Mei: Bertambah 55 menjadi 5.195 kasus

• 12 Mei: bertambah 108 menjadi 5.303 kasus

• 13 Mei: bertambah 134 menjadi 5.437 kasus

• 14 Mei: bertambah 180 menjadi 5.617 kasus

• 15 Mei: bertambah 62 menjadi 5.679 kasus

• 16 Mei: bertambah 116 menjadi 5.795 kasus

• 17 Mei: bertambah 127 menjadi 5.922 kasus

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Megapolitan
Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Megapolitan
Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Megapolitan
Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Megapolitan
Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Megapolitan
Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Megapolitan
Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com