TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polsek Pamulang memanggil Lurah Benda Baru Saidun terkait dugaan perusakan barang di SMAN 3 Tangsel karena kesal siswa titipannya ditolak pihak sekolah.
Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto menjelaskan, Saidun dipanggil pada Selasa (28/7/2020), untuk diperiksa oleh penyidik terkait dugaan tindak pidana yang dilakukannya.
"Lurah Benda Baru, yakni Bapak Saidun sudah kami panggilan. Beliau datang hari ini dan sementara masih dalam pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2020).
Baca juga: Ombudsman Desak Polisi Usut Kasus Lurah Titip Siswa di SMAN 3 Tangsel
Kendati demikian, Supiyanto belum dapat menjelaskan secara rinci pertanyaan apa saja yang bakal dilontarkan oleh penyidik dalam proses pemeriksaan tersebut.
Dia hanya mengatakan bahwa proses pemeriksaan masih berlanjut dan sementara ini Saidun masih berstatus sebagai Saksi.
"Penyidik baru melakukan pemeriksaan, pemanggilan pertama. Yang jelas sekarang masih proses pemeriksaan dan statusnya sekarang masih saksi," kata Supiyanto.
Baca juga: Anggota DPRD Tangsel Desak Pemkot Tindak Lurah yang Titip Murid di SMAN 3
Adapun pemeriksaan terhadap Saidun dilakukan setelah pihaknya melayangkan surat pemanggilan pertama pada pekan lalu.
Surat pemanggilan tersebut dikirimkan melalui Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), karena status Saidun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Melalui Wali Kota dan tembusan ke Camat karena dia seorang ASN. Setiap memanggil harus melalui birokrasi SOP yang berlaku," ungkapnya.
Untuk diketahui, Saidun dilaporkan ke Polisi oleh pihak SMAN 3 Tangsel karena merusak sejumlah barang di ruang Kepala Sekolah tersebut.
Menurut Supiyanto, Saidun melakukan itu karena merasa kesal akibat calon siswa yang direkomendasinya ditolak pihak sekolah.
"Terlapor (lurah) langsung menendang stoples yang ada di meja tamu ruangan kepala sekolah," ujar Supiyanto saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2020).
Supiyanto mengatakan, Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Tangsel Aan Sri Analiah tidak bisa menyanggupi permintaan Saidun.
Alasannya karena sudah ada beberapa nama calon siswa yang sebelumnya mengaku direkomendasikan oleh Lurah.
"Sebelumnya ada tiga calon siswa baru yang mengatasnamakan Lurah Benda Baru, (tapi) masih berstatus cadangan," ungkapnya.
Tidak senang dengan sikap Lurah, pihak sekolah pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamulang.
Saidun dilaporkan dengan tuduhan Pasal 335 Ayat 1 dan 406 KHUP tentang Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dan Perusakan Barang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.