JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap komplotan pemuda yang menganiaya pria berinisial MT (33) hingga meninggal dunia di Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Keempat pelaku yang ditangkap adalah MI, HA, ES, dan AI.
"Bersama kanit dan tim buser kami cari keterangan saksi-saksi yang ada karena ada yang kenal sehingga bisa diamankan empat orang ini," kata Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budiono di Polsek Cilincing, Selasa (28/7/2020).
Imam menjelaskan, awalnya korban MT sedang melintas di gang dan berniat membeli minuman keras, 13 Juli 2020 lalu.
Baca juga: Putra Siregar Jadi Tersangka Penjualan Barang Ilegal, 190 Handphone Disita
Dalam gang tersebut ada sekelompok anak muda yang sedang berkumpul.
MT yang mengendarai sepeda motor saat itu menggeber-geber suara knalpot sehingga suasana seketika menjadi berisik.
Para pemuda yang sedang nongkrong merasa tersinggung dengan aksi MT.
"Dengan suara bising motor namun korban ini malah menggeber-geberkan motor, sehingga anak-anak muda ini merasa tersinggung," kata Imam.
Setelah kembali dari membeli minuman, MT diikuti oleh enam orang dari belakang.
Singkat cerita, ketika dikejar, MT terjatuh lalu dianiaya hingga tewas.
"Setelah orang (MT) itu dikejar orang itu jatuh langsung dilakukan pembacokan sehingga terkena dari pelipis sama di pinggang. Korban tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia," kata Imam.
Baca juga: 190 Handphone Milik Putra Siregar Sudah Disita Sejak 2017
Hasil penyelidikan, polisi menangkap empat orang dari enam pelaku. Dua pelaku yang sudah diketahui identitasnya tengah diburu.
"Sementara pencarian DPO sudah kita upayakan baik melalui jaringan, dibantu Polres masih belum kita dapatkan," kata Imam.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni pakaian para pelaku dan dua celurit.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau pasal 358 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.