Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 4 Pemuda yang Aniaya hingga Tewas Seorang Pria di Cilincing

Kompas.com - 28/07/2020, 22:52 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap komplotan pemuda yang menganiaya pria berinisial MT (33) hingga meninggal dunia di Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Keempat pelaku yang ditangkap adalah MI, HA, ES, dan AI.

"Bersama kanit dan tim buser kami cari keterangan saksi-saksi yang ada karena ada yang kenal sehingga bisa diamankan empat orang ini," kata Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budiono di Polsek Cilincing, Selasa (28/7/2020).

Imam menjelaskan, awalnya korban MT sedang melintas di gang dan berniat membeli minuman keras, 13 Juli 2020 lalu.

Baca juga: Putra Siregar Jadi Tersangka Penjualan Barang Ilegal, 190 Handphone Disita

Dalam gang tersebut ada sekelompok anak muda yang sedang berkumpul.

MT yang mengendarai sepeda motor saat itu menggeber-geber suara knalpot sehingga suasana seketika menjadi berisik.

Para pemuda yang sedang nongkrong merasa tersinggung dengan aksi MT.

"Dengan suara bising motor namun korban ini malah menggeber-geberkan motor, sehingga anak-anak muda ini merasa tersinggung," kata Imam.

Setelah kembali dari membeli minuman, MT diikuti oleh enam orang dari belakang.

Singkat cerita, ketika dikejar, MT terjatuh lalu dianiaya hingga tewas.

"Setelah orang (MT) itu dikejar orang itu jatuh langsung dilakukan pembacokan sehingga terkena dari pelipis sama di pinggang. Korban tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia," kata Imam.

Baca juga: 190 Handphone Milik Putra Siregar Sudah Disita Sejak 2017

Hasil penyelidikan, polisi menangkap empat orang dari enam pelaku. Dua pelaku yang sudah diketahui identitasnya tengah diburu.

"Sementara pencarian DPO sudah kita upayakan baik melalui jaringan, dibantu Polres masih belum kita dapatkan," kata Imam.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni pakaian para pelaku dan dua celurit.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau pasal 358 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com