JAKARTA,KOMPAS.com - Putra Siregar, pengusaha ponsel yang juga seorang Youtuber, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam kasus perdagangan barang ilegal.
Pihak Bea Cukai telah menyita ratusan ponsel yang dia jual karena dianggap produk ilegal. Ratusan ponsel itu disita dari toko milik Putra Siregar di Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, tahun 2017.
Kasus yang melibatkan Putra Siregal mencuat ketika Bea Cukai mengunggah foto penyerahan tahap II kasus perdagangan barang ilegal itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Penyerahan berkas dilakukan pada Senin (27/7/2020).
Baca juga: Pemilik PS Store Putra Siregar Jadi Tersangka Penjualan Barang Ilegal, 190 Handphone Disita
Informasi itu disampaikan akun Instagram @bckanwiljakarta pada Selasa kemarin.
Dalam unggahan itu disebutkan bahwa barang bukti yang diserahkan berupa 190 ponsel bekas dan uang hasil penjualan sebesar Rp 61.300.000.
Ada juga beberapa aset lain yang disita.
"Akan diperhitungkan sebagai jaminan pidana denda dalam rangka pemulihan uang negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000," demikian keterangan di akun Instagram tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidus Kejari) Jakarta Timur Milono membenarkan informasi itu.
Dia mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan berkas kasus itu agar bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Kami sudah mempersiapkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera melaksanakan acara persidangan terhadap tersangka PS ini," kata Milono.
Ternyata penyitaan terhadap 190 ponsel milik Putra Siregar sudah dilakukan tiga tahun lalu.
Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Ricky M Hanafie mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan tahun 2017.
"Iya sejak 2017, penyidikan memang berawal dari laporan masyarakat," kata dia kemarin.
Setelah dilakukan penyidikan, Bea Cukai meyakini bahwa barang yang dijual Putra Siregar merupakan barang palsu.
Baca juga: Foto Putra Siregar, Tersangka Kasus Ponsel Ilegal, Dihapus dari Instagram Bea Cukai
"Barang-barang ilegal itu dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanan," ujar Ricky.