JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Putra Siregar kini sedang jadi perbincangan publik. Pengusaha sekaligus Youtuber ini jadi bahan perbincangan publik bukan karena prestasinya, melainkan karena kasus yang menjeratnya.
Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bea Cukai lantaran diduga menjual barang-barang, dalam hal ini telepon genggam ilegal kepada masyarakat.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kasie Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M. Hanafie saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2020).
Hanif menjelaskan duduk perkara kasus yang melibatkan pengusaha asal Batam ini. Semua berawal dari laporan masyarakat yang diterima Bea Cukai tahun 2017.
Baca juga: Ratusan Ponsel Ilegal Disita Bea Cukai, PS Store Masih Beroperasi
Kala itu, pihaknya dapat informasi kalau barang yang dijual Putra Siregar di toko PS Store, Jalan Raya Condet, Jakarta Timur ilegal.
Setelah melalui proses penyidikan, Putra Siregar pun ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan.
Sebanyak 190 handphone yang diduga ilegal pun disita Bea Cukai dari tokonya.
"Barang-barang ilegal itu kan dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanannya," Jelas Ricky.
Dia hanya menyerahkan asetnya sebagai jaminan pemilihan uang negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bea Cukai pun menyerahkan berkas tahap pertama pada tahun 2019.
Baca juga: 190 Ponsel Milik Bos PS Store, Putra Siregar, Sudah Disita sejak 2017
"Tahun 2019 proses penyidikan kita dianggap oleh Kejaksaan sudah lengkap. Di situ penyerahan tahap pertama," kata dia.
Penyerahan tahap kedua pun terjadi pada Senin, 27 Juli 2020 lalu. Dalam penyerahan tahap kedua, Bea Cukai menyerahkan tersangka dan kelengkapan berkas lain untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Jika dihitung, total waktu penanganan kasus ini hingga sampai ke tahap II kejaksaan memakan waktu tiga tahun.
Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas dilimpahkan ke Kejaksaan, pihak Bea Cukai belum bisa menjelaskan dari mana asal muasal barang ilegal tersebut.
"Nah nanti itu akan dibuktikan di persidangan," ucap Ricky.
Baca juga: Pemilik PS Store Putra Siregar Jadi Tersangka Penjualan Barang Ilegal, 190 Ponsel Disita
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidus Kejari) Jakarta Timur, Milono, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima berkas tahap kedua.
Kini pihaknya tengah mempersiapkan berkas agar bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan.
"Kami sudah mempersiapkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera melaksanakan acara persidangan terhadap tersangka PS ini," kata Milono saat dikonfirmasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.