Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Kasus Penjualan Ponsel Ilegal oleh Bos PS Store yang Makan Waktu 3 Tahun

Kompas.com - 29/07/2020, 09:25 WIB
Walda Marison,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Putra Siregar kini sedang jadi perbincangan publik. Pengusaha sekaligus Youtuber ini jadi bahan perbincangan publik bukan karena prestasinya, melainkan karena kasus yang menjeratnya.

Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bea Cukai lantaran diduga menjual barang-barang, dalam hal ini telepon genggam ilegal kepada masyarakat.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kasie Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M. Hanafie saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2020).

Hanif menjelaskan duduk perkara kasus yang melibatkan pengusaha asal Batam ini. Semua berawal dari laporan masyarakat yang diterima Bea Cukai tahun 2017.

Baca juga: Ratusan Ponsel Ilegal Disita Bea Cukai, PS Store Masih Beroperasi

Kala itu, pihaknya dapat informasi kalau barang yang dijual Putra Siregar di toko PS Store, Jalan Raya Condet, Jakarta Timur ilegal.

Setelah melalui proses penyidikan, Putra Siregar pun ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan.

Sebanyak 190 handphone yang diduga ilegal pun disita Bea Cukai dari tokonya.

"Barang-barang ilegal itu kan dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanannya," Jelas Ricky.

Dia hanya menyerahkan asetnya sebagai jaminan pemilihan uang negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bea Cukai pun menyerahkan berkas tahap pertama pada tahun 2019.

Baca juga: 190 Ponsel Milik Bos PS Store, Putra Siregar, Sudah Disita sejak 2017

"Tahun 2019 proses penyidikan kita dianggap oleh Kejaksaan sudah lengkap. Di situ penyerahan tahap pertama," kata dia.

Penyerahan tahap kedua pun terjadi pada Senin, 27 Juli 2020 lalu. Dalam penyerahan tahap kedua, Bea Cukai menyerahkan tersangka dan kelengkapan berkas lain untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Jika dihitung, total waktu penanganan kasus ini hingga sampai ke tahap II kejaksaan memakan waktu tiga tahun.

Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas dilimpahkan ke Kejaksaan, pihak Bea Cukai belum bisa menjelaskan dari mana asal muasal barang ilegal tersebut.

"Nah nanti itu akan dibuktikan di persidangan," ucap Ricky.

Baca juga: Pemilik PS Store Putra Siregar Jadi Tersangka Penjualan Barang Ilegal, 190 Ponsel Disita

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidus Kejari) Jakarta Timur, Milono, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima berkas tahap kedua.

Kini pihaknya tengah mempersiapkan berkas agar bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan.

"Kami sudah mempersiapkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera melaksanakan acara persidangan terhadap tersangka PS ini," kata Milono saat dikonfirmasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com