JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, jumlah petugas yang mengawasi aktivitas perkantoran tak sebanding dengan jumlah perkantoran di Ibu Kota.
Karena itu, Andri akan memanfaatkan laporan dari pihak eksternal dan internal perkantoran untuk mengawasi aktivitas perkantoran di Jakarta.
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat atau pihak internal perusahaan, Disnaker DKI akan melakukan sidak untuk memvalidasi laporan tersebut.
"Jumlah pengawas kami hanya 58, oleh karenanya kami menggunakan strategi lagi dalam hal pengawasan, sidak melalui penjadwalan yang kami buat. Kedua melalui laporan. Laporan ada dua, laporan eksternal dan laporan dari internal karyawan," kata Andri, Rabu (29/7/2020).
Baca juga: Waspadai Klaster Perkantoran, Simak Protokol Kesehatannya...
Andri juga meminta peran aktif manajemen perusahaan melapor ke Disnaker DKI jika ada karyawan yang terpapar Covid-19.
Tujuannya adalah meminimalisir penyebaran Covid-19 dan memudahkan pihak Disnaker DKI melakukan penelusuran atau contact tracing karyawan positif Covid-19.
"Saya membutuhkan kerja sama semua perusahaan bahwa perusahaan itu harus mau melaporkan diri kalau ada pekerjanya yang terpapar (Covid-19)," ujar Andriyansyah.
"Bahwa penyakit ini bukan penyakit aib, memalukan. Dengan adanya informasi yang valid, jujur, kita sama-sama menanggulangi penyakit itu supaya tidak secara masif menyebar ke karyawannya," lanjutnya.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah mencatat sebanyak 440 karyawan yang tersebar di 68 perkantoran di Jakarta terpapar Covid-19. Data tersebut merupakan data akumulasi hingga Senin malam lalu.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinkes DKI Dwi Oktavia mengatakan, jumlah kasus positif Covid-19 klaster perkantoran bisa berubah seiring dilakukannya contact tracing dan pemeriksaan Covid-19.
"Angkanya bergerak artinya setiap hari kita ketemu kasus baru. Memang angkanya pasti berubah dan bertambah dengan update waktu," kata Dwi kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.