JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Jakarta Selatan menetapkan P (17) dan N (48) sebagai tersangka kasus penculikan bocah tiga tahun asal Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan berinisial PR.
Polisi melihat adanya keterlibatan ibu P, N dalam kasus penculikan PR.
“Makanya dua duanya jadi tersangka karena ibunya mengetahui (penculikan),” kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020) siang.
Baca juga: Bocah Tiga Tahun di Ulujami Pesanggrahan Diduga Diculik
Budi menyebutkan, N tahu bahwa PR diambil secara paksa oleh P tanpa sepengetahuan ibu korban.
P dan N sama-sama ingin mengambil PR dari Ulujami dan dibawa ke rumah.
Adapun P dan N pernah tinggal di sekitar rumah PR di Ulujami, Pesanggrahan. Kedua tersangka disebut mengenal korban.
Baca juga: Bocah 3 Tahun yang Diduga Diculik Sudah Ditemukan
Polisi menjerat tersangka dengan Jasal 328 Jo 332 KUHP jo 76 F Jo 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang perubahan UU RI Nomor 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kedua tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Sebelumnya, P dan N ditangkap di rumahnya di kawasan Tiga Raksa, Munjul, Tangerang, Banten pada Selasa (28/7) sekitar pukul 14.00 WIB.
P dan ibunya tiba di lobi Polres Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka berdua keluar dari mobil bersama PR dan tim gabungan polisi.
Polisi membawa P dan ibunya untuk diperiksa di Polres Jakarta Selatan.
Penculikan PR terjadi di Gang Palem RT014/004 Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (27/07/2020) sekitar pukul 11:00 WIB siang.
Berdasarkan rekaman video CCTV, PR dibawa P dengan cara digandeng.
Peristiwa penculikan tersebut sudah dilaporkan ke ketua RT/RW kemudian ke Polsek Pesanggrahan dan Polres Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.