BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi memperketat pembatasan sosial berskala lokal di lingkungan RW.
Pengetatan pembatasan sosial di wilayah tersebut dilakukan seiring bertambahnya zona merah di tingkat RW.
Untuk diketahui, yang dimaksud zona merah adalah wilayah tersebut terdapat pasien Covid-19.
Karenan itu, Pemkot Bekasi membentuk RW Siaga untuk memperketat pembatasan sosial. RW Siaga digencarkan lantaran masih ada pasien Covid-19 yang dirawat, baik itu isolasi mandiri maupun opname di rumah sakit di lingkungan tersebut.
Baca juga: UPDATE 28 Juli: Bertambah 16, Kini Ada 539 Kasus Positif Covid-19 di Kota Bekasi
Dengan adanya RW Siaga diharapkan bisa menjaga agar tidak terjadi penyebaran kasus Covid-19. Sehingga pengawasan pencegahan Covid-19 di lingkungan tersebut bisa maksimal.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bekasi pada Selasa (28/7/2020), ada 20 RW di 16 kelurahan masih berada di zona merah Covid-19.
Data RW zona merah tersebut dinamis atau berubah-ubah setiap harinya bersamaan dengan jumlah kasus Covid-19.
Baca juga: CFD Kembali Digelar, Pemkot Bekasi Temukan 8 Orang Pengunjung Reaktif
Kecamatan Bekasi Utara
1. Kelurahan Harapan Baru (RT 005 RW 011) (1 kasus)
2. Kelurahan Kaliabang Tengah (RT 007 RW 004) (1 kasus)
3. Kelurahan Teluk Pucung (RT 008 RW 036) (RT 002 RW 036) (2 kasus)
Kecamatan Bekasi Barat
4. Kelurahan Kranji (RT 003 RW 003) (RT 001 RW 012) (2 kasus)
5. Kelurahan Jakasampurna (RT 004 RW 001) (1 kasus)
Kecamatan Bekasi Timur