JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase pertama akan berakhir per 30 Juli 2020 besok.
Kendati demikian, jumlah kasus positif Covid-19 masih meningkat dan sebarannya mulai masuk ke perkantoran.
Masa PSBB, penyebaran Covid-19 di fasilitas kesehatan
Pada PSBB periode pertama yang diterapkan selama dua pekan sejak 10 April hingga 23 April 2020, sebaran Covid-19 hanya berada di fasilitas kesehatan rumah sakit dan puskesmas. Pasalnya, kala itu, Pemprov DKI Jakarta membatasi aktivitas warga dan perkantoran.
Saat PSBB periode pertama, Pemprov DKI rutin mengumumkan jumlah tenaga kesehatan yang terpapar Covid-19. Update data terakhir tentang jumlah tenaga kesehatan yang terpapar Covid-19 disampaikan Pemprov DKI pada 10 April 2020.
Kala itu, dilaporkan 162 tenaga medis DKI Jakarta terpapar Covid-19. Selanjutnya, Pemprov DKI tak pernah mengumumkan jumlah tenaga medis yang terpapar Covid-19 kepada masyarakat.
Baca juga: 4 Tenaga Medis Positif Covid-19 Diduga Tertular Dokter yang Pulang dari Jakarta
Melihat kasus positif Covid-19 yang masih meningkat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang masa PSBB. Untuk diketahui, PSBB periode kedua diterapkan mulai 24 April sampai 21 Mei 2020.
Pada masa PSBB periode kedua, Pemprov DKI menerapkan larangan mudik. Bahkan, Dishub DKI mewajibkan warga memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) apabila ingin keluar atau masuk wilayah Jakarta.
Kebijakan tersebut diterapkan guna membatasi pergerakan warga luar Jakarta yang ingin masuk wilayah Ibu Kota dan menjadi carrier Covid-19.
Meskipun demikian, masih ada sejumlah pemudik yang kucing-kucingan dengan petugas untuk masuk atau keluar wilayah Jakarta.
Baca juga: Gara-gara Pemudik dari Jakarta, Sebagian RSUD Sumedang Tutup Sementara
Masa PSBB kembali diperpanjang selama 14 hari, mulai 22 Mei sampai 4 Juni 2020 karena angka penambahan kasus positif Covid-19 masih terus fluktuatif. Perpanjangan masa PSBB diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 489 Tahun 2020.
Saat menyampaikan perpanjangan masa PSBB, Anies berharap PSBB periode ketiga merupakan masa yang akan menentukan dan menjadi PSBB terakhir yang diterapkan di Jakarta.
Setelah itu, Jakarta diharapkan bisa memasuki fase new normal, beraktivitas normal dengan tetap meningkatkan kewaspadaan dan menjalankan protokol kesehatan.
"Jakarta akan menambah status PSBB selama 14 hari mulai 22 Mei sampai 4 Juni. Ini akan bisa menjadi PSBB penghabisan jika kita disiplin. Jangan sampai kita harus memperpanjang lagi," kata Anies.
Masuk PSBB transisi, pasar dibuka