Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masjid Jakarta Islamic Center Bakal Gelar Shalat Idul Adha, Jumlah Jemaah Dibatasi

Kompas.com - 30/07/2020, 05:20 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC), Koja, Jakarta Utara akan melaksanakan Shalat Idul Adha di masjid.

Hal ini disampaikan Ketua Pelaksanaa Idul Adha JIC Aep Saifullah Fudhail melalui keterangan tertulis, Rabu (29/7/2020).

"Masjid Raya Jakarta Islamic Centre telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk pelaksanaan Shalat Idul Adha tahun ini," kata Aep.

Shalat Idul Adha rencananya dimulai pukul 07.00 WIB, dipimpin Imam tetap Masjid Raya JIC, yakni KH Muhtadi Azis Alhafizh.

 Baca juga: Ini Daftar 33 RW Zona Merah di Jakarta yang Tidak Boleh Gelar Shalat Idul Adha di Masjid

Sedangkan khatib adalah KH. Ahmad Lutfi Fathullah, Ketua BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta dengan tema khutbah Membangun Optimistisme di tengah Pandemi.

Pihak panitia sejauh ini sudah mempersiapkan segala protokol kesehatan untuk pelaksanaan shalat Id.

Jemaah diwajibkan memakai masker dan mengatur jarak shalat. Panitia juga mengurangi jumlah jemaah dari kapasitas 20.680 orang menjadi 10.000 orang.

“Kami mengajak kaum muslimin Jakarta, lebih khusus dari Jakarta Utara untuk bisa bersama-sama menunaikan shalat Idul Adha di Masjid Raya JIC. Namun hendaknya tetap patuhi protokol kesehatan dengan selalu pakai masker, jaga jarak dan sering cuci tangan, dan membawa sajadah sendiri dari rumah," kata Aep.

Baca juga: Rabu, Jakarta Bertambah 584 Kasus Covid-19, Ini Komentar Anies

Kepala Biro Pendidikan, Mental, dan Spritual DKI Jakarta Hendra Hidayat sebelumnya mengatakan, masjid-masjid yang tidak berada di jalur merah bisa menggelar shalat Idul Adha.

Zona merah tersebut adalah 33 RW yang masuk dalam Wilayah Pengendalian Ketat (WPK).

Masjid-masjid yang tidak berada di jalur merah bisa menggelar shalat Idul Adha asalkan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Yang penting protokol kesehatan ketat dilakukan. Jadi benar-benar jangan sampai kemudian mereka tidak melakukan physical distancing kemudian berkerumun, bergerombol, kemudian habis shalat salaman, kan biasanya gitu. Terus cipika cipiki," kata Hendra saat dihubungi, Selasa (28/7/2020).

Baca juga: Bertambah 584, DKI Jakarta 6 Kali Catatkan Lonjakan Tertinggi Kasus Covid-19 Sepanjang Juli

Adapun 33 RW zona merah di Jakarta adalah:

Jakarta Pusat

RW 011, Kelurahan Cempaka Putih Barat
RW 004, Kelurahan Cempaka Putih Timur
RW 007, Kelurahan Cideng
RW 001, Kelurahan Galur
RW 002, Kelurahan Gelora
RW 008, Kelurahan Harapan Mulia
RW 001, Kelurahan Johar Baru
RW 006, Kelurahan Kampung Rawa
RW 006, Kelurahan Kebon Kacang
RW 005, Kelurahan Kramat
RW 010, Kelurahan Menteng
RW 008, Kelurahan Rawasari

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com