BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi memastikan bahwa masjid dan mushala boleh menggelar shalat berjamaah pada hari raya Idul Adha 1441 Hijriah.
“Sama seperti Idul Fitri kan sudah bisa (shalat berjamah), Dewan Kemakmuran Masjid nanti bentuk panitia shalat yang menyiapkan bagaimana protokol kesehatannya,” ucap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, di Bekasi, Selasa (29/7/2020).
Meski demikian, ia menyarankan agar RW yang ada di zona merah untuk tidak melakukan shalat berjamaah di masjid.
Namun, kata Rahmat jika panitia bisa mencegah terjadinya penyebaran Covid-19, ia mengizinkan masjid atau mushala gelar shalat jamaah.
Baca juga: Masjid Jakarta Islamic Center Bakal Gelar Shalat Idul Adha, Jumlah Jemaah Dibatasi
“Sekarang ini, umpamanya di RW itu ada (pasien Covid) usahakan untuk tidak dilakukan (shalat berjamaah), tetapi kan RW itu luas. Jadi itu di RT berapa, kita udah fokuskan karantina di RW kalau bisa jangan dilakukan, namun kalau standarnya cukup, physical distancing-nya ditempuh, panitianya juga dalam standar protokol berjalan, ya kembali pada kita masing-masing,” kata dia.
Rahmat mengatakan, masjid dan musala harus memastikan jaga jarak fisik berjalan dengan baik saat menggelar shalat berjamaah pada hari raya Idul Adha 1441.
Untuk itu, pria yang akrab disapa Pepen ini meminta agar setiap masjid dan musala yang menggelar shalat Id berjemaah dapat memastikan berjalannya protokol kesehatan.
Hal tersebut diharapkan dapat meminimalisir terjadinya penularan Covid-19 di antara para jemaah.
Baca juga: Jumlah Pemudik Idul Adha di Terminal Bekasi Diprediksi Meningkat Kamis Besok
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah menyelenggarakan sidang isbat untuk menetapkan awal Zulhijah 1441 H, Selasa (21/7/2020) sore.
Dari hasil pengamatan hilal yang dilakukan di 87 titik di seluruh Indonesia, tanggal 1 Zulhijah 1441 H ditetapkan jatuh pada hari ini, Rabu (22/7/2020).
Dengan begitu, Idul Adha jatuh pada 10 Zulhijah 1441 H bertepatan dengan 31 Juli 2020.
Terkait pelaksanaan shalat Idul Adha, Kemenag menyatakan, masyarakat dapat melaksanakannya dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.