JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, tes massal untuk mendeteksi karyawan yang terpapar Covid-19 di perkantoran merupakan tanggung jawab pihak kantor.
Hal itu merupakan tanggung jawab perusahaan apalagi bila tak menerapkan protokol kesehatan yang telah disyaratkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Sebenarnya kami harus faslitasi tetapi kami bisa melihat itu perusahannya mampu atau tidak, jadi itu kewajiaban perusahan untuk membiayai karyawannya yang sakit. Supaya tidak terjadi seperti itu lebih baik displin dan taat pada ketentuan," kata Andri, Kamis (30/7/2020).
Baca juga: Perusahaan Diminta Tak Tutup-tutupi Informasi jika Ada Karyawan Terpapar Covid-19
Andri mengakui, Disnakertransgi tak mempunyai anggaran untuk membiayai tes Covid-19 massal di perusahaan.
Disnakertransgi memang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan tetapi hanya untuk perusahaan yang benar-benar tak mampu.
"Disnaker tidak mempuyai anggaran untuk melakukan tes masif terhadap perusahan-perusahaan tersebut, tidak ada. Makanya yang kami lakukan untuk melakukan rapid test terhadap semua pekerja yang dibiayai oleh perusahan tersebut," kata dia.
Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, terdapat 440 pegawai terpapar corona dari 68 perkantoran ibu kota.
Datanya sebagai berikut:
Kementerian :132 kasus
- Kementerian Keuangan: 25 kasus
- Kemendikbud: 22 kasus
- Kemenparekraf: 15 kasus
- Kementerian Kesehatan: 10 kasus
- Kemenpora : 10 kasus
- Kementerian ESDM: 9 kasus
- Litbangkes: 8 kasus kasus
- Kementerian Pertanian 6 kasus
- Kementerian Perhubungan: 6 kasus
- Kementerian Kelautan dan Perikanan: 6 kasus
- Kementerian Luar Negeri: 3 kasus
- Kemenpan-RB: 3 kasus
- Kementrian Komunikasi dan Informatika: 3 kasus
- ementerian Pertahanan: 2 kasus
- Kementerian Hukum dan HAM: 1 kasus
- Kemenristek RI: 1 kasus
- Kementerian Lingkungan Hidup: 1 kasus
- Kementerian PPAPP: 1 kasus
Perusahaan swasta dan BUMN: 150 kasus
- Kantor PT Antam: 68 kasus
- Kimia Farma pusat: 20 kasus
- ACT : 12 kasus
- Samudera Indonesia: 10 kasus
- PMI Pusat : 6 kasus
- PT.Indofood Pademangan: 6 kasus
- BRI : 5 Kasus
- Pertamina: 3 kasus
- PTSP Walikota Jakbar : 3 kasus
- Indosat: 2 kasus
- PSTW Kelapa Dua Wetan: 2 kasus
- Kantin: 2 kasus
- Siemens Pulogadung: 1 kasus
- MY Indo Airland: 1 kasus
- PT NET: 1 kasus
- Mandiri Sekuritas : 1 kasus
- PLN: 7 kasus
Lain-lain: 158 kasus
- Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Jakarta Utara: 23 kasus
- Samsat Polda Metro Jaya: 20 kasus
- Lembaga Administrasi Negara (LAN): 17 kasus
- Dinas Kesehatan DKI Jakarta: 18 kasus
- Kelurahan Karang Anyar : 7 kasus
- Kelurahan Cempaka Putih Timur : 7 kasus
- Kelurahan Cempaka putih Barat : 9 kasus
- Badan Tenaga Nuklir Indonesia (BATAN): 5 kasus
- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): 5 kasus
- Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD): 4 kasus
- Dishub MT Haryono: 4 kasus
- Komisi yudisial : 3 kasus
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP): 3 kasus
- Dinas UMKM DKI: 3 orang
- Kelurahan Tanjung Priok : 3 kasus
- Kelurahan Papanggo : 3 kasus
- Kantor Kecamatan Menteng: 2 kasus
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): 2 kasus
- Badan Narkotika Nasional (BNN): 2 kasus
- Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta: 2 kasus
- Kantor Camat Koja: 2 kasus
- Kelurahan Sunter Jaya: 2 kasus
- Kelurahan Kebon Bawang : 2 kasus
- Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK): 1 kasus
- Bhayangkara: 1 kasus
- Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD): 1 kasus
- Kantor Kecamatan Cempaka Putih: 1 kasus
- Suku Badan Pendapatan Daerah : 1 kasus
- PAMDAL: 1 kasus
- Polres Jakarta Utara: 1 kasus
- Dinas Kehutanan: 1 kasus
- Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda): 1 kasus
- Kelurahan Kembangan Selatan : 1 kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.