Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Ganjil Genap Jakarta Diberlakukan Lagi Mulai Pekan Depan

Kompas.com - 30/07/2020, 18:52 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap mulai pekan depan.

Informasi itu disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan saat mengumumkan perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, Kamis (30/7/2020).

"Mulai pekan depan kami akan siapkan penerapan ganjil genap," kata Anies.

Baca juga: Anies Kembali Perpanjang PSBB Transisi Jakarta 2 Pekan hingga 13 Agustus 2020

Anies menyampaikan, penerapan kembali sistem ganjil genap akan disampaikan Dinas Perhubungan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya sehingga masyarakat bisa mengetahui lokasi ganjil genap di Ibu Kota.

"Kami akan pastikan info ini akan diberikan secara luas oleh Dishub bersama Ditlantas Polda Metro Jaya. Untuk seluruh masyarakat nanti bisa ketahui detail untuk tahu info rute-rute kebijakan gage," ujar Anies.

Seperti diketahui, Anies memutuskan kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi fase kedua.

PSBB transisi diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai Jumat (31/7/2020) besok sampai 13 Agustus 2020.

Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Berlaku untuk Mobil, Ini Lokasi dan Jam Penerapannya

Sementara itu, wacana kembali menerapkan ganjil genap di tengah pandemi Covid-19 di Jakarta sebelumnya menuai polemik.

Sebagian masyarakat menolak ganjil genap diterapkan agar bisa selalu beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi.

Mereka khawatir tertular Covid-19 jika harus menggunakan transportasi umum yang padat penumpang.

Gubernur Anies saat itu menyebut, Pemprov DKI akan menerapkan ganjil genap jika kasus Covid-19 meningkat.

Baca juga: Ganjil Genap PSBB Transisi Diberlakukan di 25 Ruas Jalan, Ini Rinciannya

Sementara Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sebelumnya menyebutkan, kebijakan sistem ganjil genap pelat kendaraan bermotor selama pandemi Covid-19 dilakukan dengan kondisi tertentu.

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Rabu (11/6/2020) mengatakan, penerapan ganjil genap yang telah tertuang dalam Pergub 52/2020 akan dilakukan bila kepala daerah menerbitkan aturan berikutnya, yakni keputusan gubernur (kepgub).

Kepgub dikeluarkan bila terjadi kepadatan lalu lintas tinggi. Di sisi lain, angkutan umum masih memadai untuk menampung limpahan penumpang dari sistem tersebut.

"Penerapan ganjil genap juga tidak serta-merta di seluruh ruas jalan, tapi harus dilakukan evaluasi dulu terhadap jaringan angkutan umum dan jaringan jalan," kata Syafrin.

Baca juga: Beda Kebijakan Ganjil Genap Pemprov DKI Selama Pandemi Covid-19, Dulu Dihapus, Kini Akan Berlaku bagi Mobil dan Motor

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com