Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Asimilasi Corona di Depok Diringkus Polisi Usai Aniaya Korbannya dengan Pedang

Kompas.com - 30/07/2020, 20:02 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Seorang pemuda 19 tahun berinisial MR ditangkap polisi di Depok, Jawa Barat setelah terlibat penganiayaan menggunakan pedang di wilayah Cipayung.

Kapolsek Pancoran Mas Kompol Triharijadi berujar, MR merupakan narapidana yang bebas dari penjara karena memperoleh asimilasi corona dengan sisa masa hukuman 1,5 tahun.

"Waktu itu diberikan asimilasi dan pada hari Selasa (28/7/2020) sekitar pukul 01.00, mereka melakukan pengeroyokan terhadap korban di Kampung Lio," ujar Triharijadi kepada wartawan pada Kamis (30/7/2020).

Baca juga: Keluar Penjara karena Asimilasi, Remaja di Mataram Malah Jadi Bos Komplotan Curanmor

Menurut polisi, MR tidak beraksi sendirian. Ia datang bergerombol bersama 10 rekannya mengincar korban berinisial RD (17) di sebuah warung.

"Awalnya korban maupun pelaku sudah janjian ingin melakukan tawuran. Memang mereka kebiasaan tawuran dan tidak ada alasan tertentu, tapi karena sudah janjian di media sosial, sehingga saling tantang dan minta ketemu untuk berkelahi," jelas Triharijadi.

"Namun karena pelaku sudah tahu posisi korban di mana, yaitu di warung, makanya dia datangi dan langsung dibacok dengan pedang dan memukulnya dengan stik golf," ungkapnya.

Korban selamat dalam insiden itu meskipun dikeroyok. Ia menangkis tebasan pedang yang diayunkan MR ke arahnya, mengakibatkan tangannya terluka cukup parah.

Baca juga: Emosi, Pria di Bali Ancam Penagih Utang Gunakan Pedang

Di lokasi kejadian, polisi menemukan sebilah pedang lain serta celurit yang menurut tersangka belum dipakai.

Selain MR, polisi juga menetapkan MF sebagai tersangka karena menganiaya korban menggunakan stik golf.

Di samping keduanya, tujuh rekan MR dan MF juga ditahan polisi karena ikut terlibat dalam aksi penganiayaan itu meski tak secara langsung menganiaya korban.

"Ada dua yang masuk kategori DPO (daftar pencarian orang), akan kami kejar untuk kami mintai pertanggungjawaban," pungkas Triharijadi.

MR dan MF dijerat Pasal 170 juncto 351 KUHP tentang penyerangan/kekerasan secara berkelompok dan penganiayaan. Mereka diancam penjara di atas 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com