JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang penerapan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Perpanjangan tersebut diputuskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (30/7/2020), berlaku selama 14 hari ke depan terhitung mulai Jumat (31/7/2020).
Keputusan tersebut diambil Anies lantaran penyebaran Covid-19 di Ibu Kota yang belum mengalami perbaikan.
Menurut dia, data penyebaran kasus Covid-19 di Jakarta justru mengalami kenaikan beberapa waktu belakangan.
"Kondisinya belum mengalami perbaikan dari dua minggu yang lalu sampai dengan sekarang bisa dibilang kondisinya relatif sama," kata Anies.
Baca juga: Anies Kembali Perpanjang PSBB Transisi Jakarta 2 Pekan hingga 13 Agustus 2020
Belum membaiknya DKI Jakarta juga terlihat pada positivity rate yang masih di angka 6,5 persen dan reproduksi efektif (Rt) Covid-19 masih 1.
"Karena itu, dengan mempertimbangkan semua kondisi, kita memutuskan untuk memperpanjang PSBB sampai 13 Agustus," ujar Anies dalam tayangan YouTube Pemprov DKI, Kamis kemarin.
Untuk itu, pada masa perpanjangan PSBB transisi kali ini, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 harus dipastikan terlaksana.
Anies meminta semua warga untuk tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
"Artinya, kegiatan yang selama ini berlangsung terus mengikuti kesehatan yang ada," kata Anies.
Baca juga: Kembali Perpanjang PSBB Transisi, Anies: Kondisi Jakarta Belum Alami Perbaikan
Ganjil genap diaktifkan
Seiring dengan keputusan perpanjangan tersebut, Anies menerapkan kembali aturan ganjil genap kendaraan dan berencana memberlakukan denda progesif untuk perusahaan pelanggar PSBB.
Anies menyebut bahwa sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap diterapkan kembali mulai pekan depan.
"Mulai pekan depan, kami akan siapkan penerapan ganjil genap," kata Anies.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.