Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ditahan, Tersangka Pencemaran Nama Baik Ahok Hanya Wajib Lapor

Kompas.com - 01/08/2020, 09:51 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap KS (67) dan EJ, dua tersangka yang melakukan pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, saat ini mereka disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 tentang Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Dalam pasal tersebut, keduanya diancam hukuman 4 tahun penjara.

"Ancam empat tahun, karena ancaman di bawah dari lima tahun, Jadi kita tidak lakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (1/8/2020).

Baca juga: Polisi: Tersangka Menyandingkan Foto Ahok dengan Binatang

Namun, kata Yusri, kasus yang dilakukan kedua tersangka itu masih tetap berjalan.

Keduanya dikenakan wajib lapor selama masih sambil menunggu pemberkasan kasus penghinaan terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Jadi kita tidak lakukan penahanan. Tapi kasus tetap berjalan yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor sambil menunggu nanti pemberkasan," ucapnya.

Sebelumnya, Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialalminya pada jejaring media sosial.

Ia melaporkan kasus tersebut melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ pada 17 Mei 2020 lalu.

"Iya betul. (tentang) Pencemaran nama baik di media sosial lah ya," kata Ramzy saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2020).

Baca juga: Minta Maaf ke Ahok, Tersangka Mengaku Khilaf Menghina di Instagram

Ramzy menjelaskan, kasus yang sudah dilaporkan itu lebih kepada penghinaan yang dialami Ahok dan keluarga.

"Penghinaan baik ke BTP (Basuki Tjahja Purnama) dan keluarga," katanya.

Penghinaan itu berupa tulisan dan gambar yang dikirimkan oleh pelaku melalui instagram resmi Ahok beberapa waktu lalu.

Namun, Ramzy sendiri tidak dapat menjeaskan apa kalimat penghinaan yang terima oleh Ahok.

"Penghinaan berupa tulisan dan gambar di media sosial instagram," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com