Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/08/2020, 17:02 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho meminta perkantoran di Ibu Kota menambah jarak waktu kerja (shift) karyawan minimal empat jam.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Nomor 1477 Tahun 2020 telah mengatur jam masuk kerja karyawan atau pegawai di perkantoran menjadi dua shift dengan jeda minimal tiga jam.

Menurut Teguh, penambahan jarak waktu kerja itu bisa mengurai kepadatan lalu lintas di jam sibuk dan antrean penumpang di transportasi umum.

Baca juga: Aturan Baru Protokol Kesehatan di Kantor Jakarta, Jeda Shift Masuk Minimal 3 Jam

"Shift terlalu pendek. Itu yang menyebabkan para pelaju tetap berangkat kerja di jam yang sama dengan saat belum ada pembagian shift," ujar Teguh dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2020).

Sementara itu, lanjut Teguh, sistem ganjil genap yang kembali diterapkan Pemprov DKI dinilai tak dapat mengurai kepadatan lalu lintas Ibu Kota.

Padahal, jumlah kasus positif Covid-19 terus mengalami peningkatan hingga muncul klaster perkantoran.

Teguh berujar, penerapan sistem ganjil genap dapat menyebabkan klaster transportasi umum karena pemilik kendaraan pribadi beralih menggunakan transportasi umum.

Baca juga: Perkantoran Jadi Klaster, IAKMI Pertanyakan Penerapan Protokol Covid-19 pada Transportasi Umum

Oleh karena itu, Ombudsman Jakarta meminta Pemprov DKI segera mengkaji penambahan jarak waktu kerja antar karyawan.

"Ombudsman Jakarta Raya mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan kajian terhadap kebijakan tersebut. Hal yang sangat mungkin adalah memberi rentang waktu shift yang lebih panjang dengan jumlah jam kerja yang lebih pendek," kata Teguh.

"Misalnya shift pertama mulai pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB, sementara shift kedua mulai pukul 11.00 WIB dan pulang pukul 18.00 WIB," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap mulai 3 Agustus 2020. Sistem ganjil genap kembali diberlakukan pada perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Baca juga: Penerapan Ganjil Genap Dinilai Justru Bisa Meningkatkan Kasus Covid-19

Aturan ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional. Selain itu, aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan akan diterapkan pada jam tertentu pada pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com