TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Tangerang berhasil meringkus J dan FH, dua pencuri motor di wilayah Cikupa Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kedua pelaku berhasil diringkus di kontrakannya di Kota Tangerang.
"J dan FH sudah beraksi selama dua tahun dan setiap hari bisa dapat dua sampai tiga motor," ujar Ade Ary dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Senin (3/8/2020).
Baca juga: Pasutri Pelaku Curanmor di Tangerang Diringkus Polisi
Ade menjelaskan, kedua pelaku merupakan warga asal Lampung dan sudah menetap di Kota Tangerang.
Kedua pelaku sering melakukan aksinya di Cikupa Kabupaten Tangerang, Pasar Kemis dan Jatiuwung Kota Tangerang.
Kedua tersangka melakukan aksinya dengan berbagi peran dan menggunaka kunci letter T dan hanya membutuhkan waktu 3 detik untuk mencui sepeda motor.
"Satu mengawasi dan satu orang mencuri," kata Ade.
Baca juga: Kasus Curas hingga Curanmor di Jadetabek Naik 6 Persen Selama Pandemi Covid-19
Saat diringkus, kedua pelaku yang kini sudah berstatus tersangka tersebut diamankan beserta dengan barang bukti sembilan sepeda motor berbagai jenis, termasuk motor sport Kawasaki Ninja.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Ade.
Dia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak membeli hasil curian dan sefera melapor apabila ada orang yang menjual motor dengan harga murah dan tidak dilengkapi dengan surat kepemilikan.
"Cegah curanmor dengan tidak membeli motor curian, karena membeli termasuk sindikat curanmor juga. Oleh karenanya bisa dipindana sebagai penagah," tutur Ade.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.