TANGERANG, KOMPAS.com - Tiga tersangka kurir ganja dengan inisial YK (27), DP (25) dan ML (31) diciduk polisi usai mereka mengambil kiriman ganja seberat 14,5 kilogram.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, tersangka pertama dengan inisial YK berhasil ditangkap di rest area Karang Tengah Kota Tangerang setelah mengambil pesanan ganja pada 22 Juli lalu sekitar pukul 15.30 WIB.
"Tersangka YK ditangkap di rest area Karang Tengah bersama barang bukti 12 paket berisi ganja 14,5 kilogram," tutur Sugeng dalam konferensi pers, Selasa (4/8/2020).
Baca juga: Polres Tangerang Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Lapas Jakarta-Banten
Sugeng mengatakan, setelah polisi berhasil menangkap YK, kemudian diperoleh informasi berkait dua pelaku lainnya, yakni DP dan ML, yang merupakan tersangka pengirim ganja kepada YK.
Polisi langsung melakukan pengejaran kepada kedua tersangka lainnya dan berhasil menangkapnya di SPBU Pertamina Cisoka Kabupaten Tangerang.
"Ditemukan barang bukti dua paket narkotika jenis ganja seberat 2,36 gram," kata Sugeng.
Sugeng mengatakan, kedua tersangka DP dan ML telah mengakui bahwa barang bukti yang dibawa oleh YK adalah barang yang mereka kirim atas perintah JON yang saat ini masih dalam pengejaran tercatat di daftar pencarian orang (DPO).
Sugeng menjelaskan, peredaran narkoba jenis ganja tersebut adalah jaringan lokal dengan wilayah Aceh-Sukabumi.
Ketiga tersangka kurir ganja tersebut diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman 12 tahun atau seumur hidup," pungkas Sugeng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.