TANGERANG, KOMPAS.com - Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Jamal Alam mengatakan, terdapat 1.169 pengemudi kendaraan bermotor ditilang dalam Operasi Patuh Jaya 2020.
"Operasi Patuh Jaya 2020 selama 14 hari dimulai 23 Juli sampai dengan 5 Agustus tilang sebanyak 1.169," ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2020).
Selain memberikan sanksi tilang, petugas kepolisian juga melakukan teguran lisan.
Baca juga: Ratusan Kendaraan Melanggar pada Hari Pertama Ganjil Genap, Polisi Belum Beri Sanksi Tilang
Tercatat sebanyak 2.875 pengendara kendaraan bermotor mendapat teguran dari petugas.
Sedangkan untuk jenis pelanggaran, angka tertinggi pada pengendara yang tidak menggunakan helm sebanyak 334 pelangggar, melawan arus 217, melanggar stop line 186, melanggar rambu dan marka 141, dan menggunakan handphone saat berkendara 15.
Jamal berpesan, setiap pengendara agar menyadari bahwa tata tertib berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama.
"Disiplin berlalu lintas berarti anda telah menyelamatkan diri dan pengguna jalan yang lain," pungkas Jamal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.