JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 224 pengaduan terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020.
Dari persentase jumlah pengaduan, masyarakat DKI Jakarta paling banyak mengadu ke KPAI terkait PPDB 2020.
"Yang berasal dari provinsi DKI Jakarta sebanyak 200 kasus (89 persen)," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listiyarti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (5/8/2020).
Retno mengatakan, pengaduan DKI Jakarta sebagian besar berkaitan dengan keberatan atas kriteria usia.
Baca juga: Nadiem Makarim Sebut PPDB Zonasi sebagai Silent Revolution
Selain itu, banyak para orangtua berkeluh kesah tentang kesedihannya karena anak-anaknya terpukul secara psikologis karena tidak diterima di semua sekolah negeri pada jalur zonasi karena usianya muda.
"Padahal rumahnya sangat dekat dengan sekolah yang dituju," ujar Retno.
Selain Jakarta, pengaduan ke KPAI datang dari Kabupaten Sidoarjo sebanyak 24 kasus, Pasuruan dan Kota Malang (Jawa Timur) masing-masing hanya 1 kasus, Kota Tangerang (Banten) 3 kasus Bantul (D.I Yogyakarta) 1 kasus, Kota Bekasi 5 kasus, dan kota Bogor 2 kasus.
Pengaduan lainnya datang dari Kota Bandung sebanyak 1 kasus (Jawa Barat); Kota Semarang (Jawa Tengah) sebanyak 2 kasus; Pekanbaru (Riau) sebanyak 2 kasus; Medan (Sumatera Utara) hanya 1 kasus; Kota Padang (Sumatera Barat) 1 kasus; Kabupaten Buleleng (Bali) 1 kasus; dan Kota Makassar (Sulawesi Selatan).
Baca juga: Turun Tangan Pemprov DKI Bantu Siswa yang Gagal Lolos PPDB untuk Masuk Sekolah Swasta
Semua pengaduan berasal dari seluruh jenjang pendidikan, mulai dari jenjang SD sampai SMA, yaitu SD sebanyak 4 kasus (1,8 persen), jenjang SMP sebanyak 72 kasus (32,2 persen), dan jenjang SMA sebanyak 148 kasus (66 persen).
Meski terbanyak menerima pengaduan dari Jakarta, KPAI mengapresiasi Pemerintah provinsi DKI Jakarta yang sudah menindaklanjuti 106 kasus anak-anak yang tidak diterima di sekolah negeri dalam PPDB 2020.
"Bahkan untuk anak-anak dari keluarga miskin yang tidak mampu membayar uang pangkal di sekolah swasta, Pemprov akan menanggung pembiyaaannya, saat ini regulasinya sedang disiapkan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.