TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menetapkan 31 Rumah Sakit yang menjadi rujukan dalam menyelenggarakan pelayanan pasien Covid-19.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tangerang Nomor 445/Kep. 320-DINKES/2020 tentang Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayananan Covid-19 di Tangerang.
Baca juga: Rumah Sakit Milik Anggota DPRD Probolinggo yang Positif Corona Ditutup Sementara
"Menetapkan Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini," tulis surat tersebut.
Dalam SK itu setiap rumah sakit yang ditunjuk bisa melakukan pengajuan pembebasan biaya untuk pasien Covid-19 terhitung sejak 28 Januar 2020.
Adapun 31 Rumah Sakit tersebut diantaranya:
- RSUP dr Sitanala
- RS EMC
- RS Mayapada
- RS Sari Asih Karawaci
- RS Primaya
- RS Sari Asih Ciledug
- RS An-Nisa
- RS Bhakti Asih
- RS Hermina Tangerang
- RS Melati
- RS Aminah
- RS Mulya
- RS Umum Daerah Kota Tangerang
- RS Islam Sari Asih Ar Rahmah
- RS Dinda
- RS Sari Asih Sangiang
- RS Permata Ibu
- RS Aqiqah
- RS TK IV Daan Mogot
- RSIA Bunda Sejati
- RS Karang Tengah Medika
- RS Medika Lestari
- RS Ibu dan Anak Mutiara Bunda
- RS Ibu dan Anak Karunia Bunda
- RS Ibu dan Anak Assyifa
- RS Ibu dan Anak PKU Muhammadiyah Cipondoh
- RS Ibu dan Anak Gebang Medika
- RS Ibu dan Anak Pratiwi
- RS Ibu dan Anak Makiyah
- RS Sari Asih Cipondoh
- RS Tiara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.