Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Pelaku Pembunuhan di Apartemen Margonda Residence adalah Teman Dekat Korban

Kompas.com - 06/08/2020, 14:01 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Tersangka pembunuhan perempuan berinisial A yang tewas di apartemen Margonda Residence 5, Depok, ditangkap.

FM (37) ditangkap anggota kepolisian Metro Polres Depok pada Rabu (5/8/2020), di kawasan Bekasi.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah menyampaikan, hasil penyelidikan sementara, FM adalah teman dekat korban.

“Teman dekat, untuk selanjutnya sedang dilakukan pemeriksaan,” ujar Azis kepada wartawan, Rabu ini.

Baca juga: Polisi: Pembunuh Perempuan di Margonda Residence Depok Ditangkap di Bekasi

Azis belum menjelaskan secara detail apa motif di balik kasus pembunuhan A tersebut.

Namun, ia mengatakan, ada beberapa barang A yang hilang saat dia ditemukan tewas di apartemen.

Barang A yang hilang, yakni ponsel, cincin, dan sepeda motornya.

“Beberapa barang yang hilang di antaranya adalah ponsel, cincin dan sepeda motor korban,” kata dia.

Ia mengatakan, FM sebelumnya bertemu dengan A di Apartemen Margonda Residence.

Namun sayangnya pertemuan itu berujung pembunuhan. A ditemukan tewas dengan luka tidak wajar di kepala korban.

Baca juga: Terduga Pembunuh Wanita di Margonda Residence Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Korban ditemukan dalam kondisi tidak wajar, yakni diikat dan mulutnya dilakban.

Selain itu, polisi juga menemukan palu yang diduga untuk melakukan kekerasan terhadap A.

“Hasil olah TKP ditemukan beberapa barang bukti alat-alat yang digunakan untuk kekerasan termasuk identitas diduga korban maupun pelaku. Dari analisa juga ditemukan indikasi, dari alat komunikasi korban, dia memiliki hubungan dengan seseorang dan seseorang itu baru saja meninggalkan lokasi tempat kejadian perkara,” ucap dia.

Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap FM yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan A. FM akhirnya ditemukan di tempat persembunyiannya di Bekasi.

Kini FM berada di Polres Metro Depok untuk penyidikan lebih lanjut terkait motifnya membunuh A dan mencuri barang-barangnya.

FM disangkakan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana atau pasal 365 KUHP dengan pencurian dam kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Ancaman hukuman terhadap pasal ini, yaitu hukuman mati/seumur hidup,” tutur dia.

Polisi mengetahui korban tewas di kamar apartemen Margonda Residence 5 itu Selasa (4/8/2020) kemarin, sekitar pukul 20.00 WIB.

Polisi memperoleh laporan dari petugas sekuriti dan manajemen apartemen bahwa korban ditemukan tewas dalam posisi telungkup di atas ranjangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com