JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang tahap sosialisasi sistem ganjil genap hingga Minggu (9/8/2020) mendatang.
Selama tiga hari tahap sosialisasi sejak Senin (3/8/2020), tercatat sebanyak 186 pengendara mobil melanggar aturan ganjil genap di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara.
Para pelanggar pun diberi teguran oleh petugas.
"Dari 186 pelanggar itu sebanyak 30 pelanggar di antaranya merupakan pelanggaran di hari pertama sosialisasi, kemudian 93 pelanggar di hari kedua dan 63 pelanggar di hari ketiga," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara Harlem Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2020).
Baca juga: Tiga Hari Sosialisasi Ganjil-Genap, Polisi: Pelanggaran Meningkat Setiap Hari
Saat melintas di Jalan Gunung Sahari petugas langsung memberhentikan dan memberi teguran.
Petugas juga belum memberlakukan sanksi berupa tilang yang mewajibkan pengendara membayar denda maksimal senilai Rp 500.000.
“Nanti kalau setelah tahap sosialisasi selesai baru ada sanksi tilang oleh aparat kepolisian,” ujar Harlem.
Baca juga: Pelanggar Aturan Ganjil Genap di Jakarta Barat Menurun
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan kembali menerapkan sistem Ganjil-Genap.
Penerapan tersebut berdasar pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018, tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.