JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah martil berwarna hitam dengan gagang kayu berwarna coklat menjadi alat yang digunakan FM (37) untuk menghabisi nyawa pacarnya sendiri AO (36).
Diketahui, AO ditemukan tak bernyawa pada Selasa (4/8/2020) dua hari yang lalu, di dalam kamar Margonda Residences V, Beji, Kota Depok.
Ketika kasusnya diungkap di Mapolrestro Depok, FM pun mengakui bahwa dirinya sudah mempersiapkan palu tersebut sebelum bertemu dengan korban.
“Saya bawa palu juga, sama lakban. Kalau tali ada di ruangan. Saya pikirnya buat pingsan saja,” kata FM di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Kamis (6/8/2020).
Baca juga: Lawan Pembunuhnya, Wanita yang Tewas di Margonda Residence Dipukul Berkali-kali
Lanjut FM, penyerangan tersebut ia lakukan ketika korban sedang dalam kondisi tidur telungkup di atas kasur sambil memainkan gawainya.
Saat itu juga, ia langsung menghantam kepala korban menggunakan palu tersebut hingga beberapa kali dan menyasar bagian tubuh yang lainnya juga.
“Dipukul di bagian belakang tiga kali, di muka satu kali, di dagu, kemudian ditutup mulutnya pakai tangan saya, pas masih lagi ngelawan dia telentang, terus saya tindih terus saya tutup pakai tangan. Terus jari saya digigit,” kata FM.
Tak berselang lama, korban pun semakin lemas hingga tak sadarkan diri. Saat itu, FM mengakui dirinya tak tahu apakah korban pingsan atau sudah tutup usia.
Kemudian, korban pun dinaikkan ke atas ranjang, barulah pelaku mengikat kaki, tangan, serta menutup mulut korban menggunakan lakban.
Baca juga: Pembunuh Wanita di Margonda Residence Mengaku Terbakar Cemburu
“Terus saya ikat tangannya, mulutnya saya lakban. Saya mau keluar takutnya dia bangun teriak,” bebernya.
Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan, atas perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, lantaran pelaku membawa kabur sejumlah harta korban.
“Pelaku kami sangkakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 365 KUHP, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (DWI PUTRA KESUMA)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Pembunuh Wanita di Apartemen Depok Akui Sudah Siapkan Palu Aniaya Korban".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.