TANGERANG, KOMPAS.com - Karyawan Alfamart yang tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja Alfamart (ASPAL) mengancam akan melakukan aksi mogok kerja apabila manajemen memotong gaji mereka.
Pemotongan upah tersebut berdasar pada sistem nota selisih barang (NSB). Jika hasil akhir perhitungan stok opname melebihi batas toleransi kehilangan sebesar 0,02 persen, dan Alfamart melakukukan pemotongan upah karyawan sebesar 10 persen tiap bulan.
Berkait hal ini, Zainal Rusli, salah satu anggota ASPAL dari Federasi Serikat Buruh Kara Utama Konfederasi Serikat Nasional mengatakan, mereka akan melakukan aksi mogok kerja selama tiga hari.
"Aksinya tanggal 11, 12 dan 13 Agustus," kata dia saat dihubungi Kompas.com melalui pesan teks, Jumat (7/8/2020).
Pria yang akrab dipanggil Bung Uci itu menilai pemotongan upah yang dilakukan manajemen Alfamart melebihi batas toleransi.
Padahal, manajemen belum tentu memiliki bukti yang pasti atas kelalaian pekerja yang menyebabkan adanya NSB. Praktik ini tidak dibenarkan karena pekerja harus menanggung kerugian tanpa ada bukti jelas.
Kebijakan tersebut juga dinilai sebagai legitimasi praktik upah murah di bawah ketentuan normal.
Oleh karena itu ASPAL yang terdiri dari beragam serikat buruh ritel sudah mengirim surat bipartit satu dan meminta pertemuan dengan manajemen Alfamart.
Baca juga: Fakta 109 Tenaga Medis di RSUD Ogan Ilir Dipecat, Berawal dari Aksi Mogok Kerja
"Balasan surat dari pihak manajemen memakan waktu yang lama. Dalam surat tersebut, pihak manajemen akhirnya me-reschedule pertemuan bipartit satu tersebut," kata Uci.
Itulah sebabnya, lanjut Uci, ASPAL memilih turun ke jalan dan melakukan aksi mogok kerja di depan kantor pusat Alfa Tower di Alam Sutera.
Tututannya adalah perusahaan dan manajemen PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk untuk menetapkan kebijakan perlindungan terhadap buruh atau pekerjanya dan bukan justru memotong upah 10 persen di saat situasi pandemi Covid-19.
"Pada masa pandemi ini, keluarga buruh justru semakin sulit memenuhi kebutuhan dasar. Praktek pemotongan upah ini mengancam kesejahteraan pekerja," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.