TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polsek Ciputat menangkap ST (38), pembakar salah satu rumah di Jalan Purnawarman, Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada Selasa (4/8/2020) kemarin.
ST membakar rumah tersebut karena ada konflik dengan wanita idamannya berinisial SM.
Adapun SM merupakan istri dari H yang menjadi korban pembakaran itu.
Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika mengatakan, konflik tersebut bermula saat ST bertemu kembali dengan SM yang merupakan teman lamanya. Mereka bertemu dalam suatu acara pada 2017.
Baca juga: Polisi Tangkap Pembakar Rumah di Ciputat, Pelaku Sempat Ancam Korban
Adapun SM saat itu telah menjalani hidup bersama oleh H.
"Ketemu di tahun 2017 kemudian (ST dan SM) bulan Mei tahun 2018 menjalani hidup bersama sampai bulan Juni 2018. Saat itu SM meninggalkan ST, " ujar Endy saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020).
Saat itu keduanya kembali bertemu. Dalam pertemuan itu, ST mengaku akan menjalani kehidupan yang serius terhadap SM dengan terlebih dahulu menceraikan suaminya.
"Tapi tidak digubris. Pada akhirnya ST kesal melakukan peringatan. Dilakukanlah pembakaran di rumah tersebut," katanya.
Akibat pembakaran itu, tiga orang berinisial H, S dan KW mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya.
Baca juga: Empat Pekerja Proyek Stadion JIS Terkena Tumpahan Semen Cor
H dan ibunya, S mengalami luka bakar di wajah dan tangan. Sedangkan anak H, KW mengalami luka bakar 80 persen.
"Saat ini sang anak masih berada di Rumah Sakit Gatot Subroto," ucapnya.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa celana, jaket ojek online, tas, korek kayu, dan satu motor.
Adapun pelaku disangkakan Pasal 187 ayat 2 tentang pembakaran dengan sengaja yang ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.