JAKARTA, KOMPAS.com - ADS, dokter gigi gadungan yang ditangkap polisi karena membuka praktik dengan nama klinik Antoni Dental Care sudah beroperasi sejak tahun 2018.
ADS pun melayani puluhan pasien setiap bulannya selama dua tahun membuka praktik tanpa izin.
"Klinik Antoni Dental Care sudah beroperasi sejak sekitar tahun 2018. (ADS) melayani puluhan pasien setiap bulannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam rilis di Polda Metro Jaya yang disiarkan secara daring, Senin (10/8/2020).
Bahkan, kata Yusri, ADS meraup keuntungan jutaan rupiah dalam satu bulan membuka praktik untuk pasien yang memiliki persoalan dengan gigi.
Baca juga: Polisi Tangkap Dokter Gigi Gadungan di Bekasi
"ADS, melakukan tindakan kedokteran gigi seperti mencabut hingga pemasangan kawat gigi. Sejak tahun 2018 itu setiap bulan meraup keuntungan jutaan rupiah," kata Yusri.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial ADS, seorang dokter gigi yang memiliki identitas gelar palsu atau gadungan.
ADS ditangkap di klinik Antoni Dental Care tempatnya membuka praktik Jalan Pulau Timor 1, Aren Jaya, Bekasi Timur pada Selasa (4/8/2020) lalu.
Dalam penangkapan itu, ADS diketahui tidak pernah menjalani pendidikan kuliah fakultas kedokteran gigi.
Baca juga: Pemerkosa di Bintaro Awalnya Berniat Mencuri di Rumah Korban, Sudah Lakukan Pengintaian
Bahkan ia juga tidak memiliki izin praktik dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Kota Bekasi.
Berdasarkan penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa alat dokter gigi serta obat-obatan yang digunakan dalam peraktik.
Adapun pelaku disangkakan Pasal 77 juncto pasal 73 ayat 1 dan Pasal 78 juncto Pasal 73 ayat 2 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Pelaku dikenakan hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.