Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerkosa di Bintaro Akui Batalkan Niat Mencuri karena Tak Tahan Nafsu dengan Korban

Kompas.com - 10/08/2020, 20:21 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pelaku pemerkosaan di Bintaro, Tangerang Selatan mengaku mengubah niatnya untuk mencuri karena sedang mabuk dan tidak bisa menahan hawa nafsu saat melihat korban.

Pelaku RI (19) menjelaskan bahwa pada awalnya dia sudah mengintai rumah korban sejak sehari sebelum kejadian untuk melakukan pencurian pada 13 Agustus 2019.

Namun, pada saat melancarkan aksinya, pelaku yang juga sedang di bawah pengaruh minum alkohol justru melihat korban tertidur sendiri di rumah tersebut.

Baca juga: Ini Alasan Polisi Butuh Setahun untuk Tangkap Tersangka Pelaku Pemerkosaan di Bintaro

"Karena saya sedang dalam keadaan mabuk. Terus nafsu birahi saya meningkat melihat korban (tidur) dengan posisi seperti itu, jadi saya berubah pikiran," ujarnya dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Senin (10/8/2020).

RI pun membatalkan niatnya untuk mencuri barang dan justru melampiaskan nafsunya kepada AF.

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharam Wibisono mengatakan bahwa sebelum melampiaskan nafsunya, RI sempat memukul kepala korban yang terbangun dari tidurnya dengan sebilah besi hingga hilang kesadaran.

"Menyebabkan korban ini sedikit kehilangan kesadaran dan pada saat hilang kesadaran ini lah pelaku melakukan kejahatan seksualnya terhadap korban," kata Muharam.

Baca juga: Polisi: Tersangka Pelaku Pemerkosaan di Bintaro Bisa Dijerat Juga dengan UU ITE

Untuk diketahui, pelaku pemerkosaan terhadap AF di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan pada 13 Agustus 2019 silam akhirnya ditangkap polisi di kawasan Parigi, Pondok Aren.

RI ditangkap polisi setelah korban membagikan kisah pilunya di media sosial dan kemudian menjadi perbincangan hangat beberapa waktu terakhir.

Akibatnya perbuatannya, RI dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan tindak kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com